Ini Pesan Ardian kepada 113 KK Penerima BLT di Desa Air Buluh Kuansing

Jum'at, 29 Mei 2020 10:12 WIB
Kasmalinda
ini-pesan-ardian-kepada-113-kk-penerima-blt-di-desa-air-buluh-kuansing

AIR BULUH, POTRETNEWS.com — Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dilaksanakan Kamis (28/5/2020) di kantor kepala desa.

Acara ini dipimpin langsung Kepala Desa Ardian SPd dan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuantan Mudik Robetson, Pendamping Desa (PD) Bujang Indra, pendamping lokal desa (PLD), babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik, ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat penerima bantuan.

Kepala Desa Air Buluh Ardian SPd dalam sambutannya mengajak warganya untuk bersama-sama menjaga diri dan proaktif mencegah penularan Covid-19 sekaligus mengimbau agar dana BLT-DD sebesar Rp600 ribu per bulan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

”Kita harus tetap menjaga diri, utamakan tetap mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah melakukan aktivitas memakai masker dan menghindari kerumunan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini,” tuturnya.

Sebelum dilakukan prosesi penyerahan kepada 113 kepala keluarga (KK) penerima manfaat tahap I, pihak pemerintah desa setempat menyampaikan pengarahan terkait munculnya kebijakan BLT-DD oleh pemerintah pusat. 

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww