Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemdes Seberang Pantai Kuansing Salurkan BLT-DD

Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemdes Seberang Pantai Kuansing Salurkan BLT-DD
Rabu, 27 Mei 2020 19:36 WIB
Kasmalinda

SEBERANG PANTAI, POTRETNEWS.com — Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), Rabu (27/5/2020) Pemerintah Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menyalurkan BLT dana desa vinsi kepada warganya.

Bantuan tersebut dibagikan langsung oleh Kepala Desa (Kades), Infaldi di kantornya, dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik, babinsa, ketua BPD dan anggota, perangkat desa serta tokoh masyarakat Desa Seberang Pantai.

Sejumlah kepala keluarga (KK) mendapatkan BLT dengan jumlah senilai Rp600 ribu/KK per bulan. Pembagian BLT berjalan dengan lancar, warga diminta untuk tetap menjaga jarak dan wajib memakai masker selama pengambilan BLT.

”Untuk semua warga penerima BLT, tetap jaga jarak. Bagi warga yang tidak memakai masker kami tidak akan membagikan BLT nya, tetap patuhi protokol Covid-19," ujar Kades Infaldi.

Dia secara pribadi ikut senang lantaran warganya bisa menerima BLT. Karena Covid-19 sangat memberikan dampak yang nyata bagi semua warga.

”Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Seberang Pantai. Saya berharap bantuan benar-benar digunakan untuk membantu kebutuhan pokok,” ujar Infaldi.

Ditambahkan lagi oleh Kades Infaldi, selama tiga bulan ke depan bantuan ini akan disalurkan selama tidak ada perubahan aturan dari pemerintah pusat. ”Semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat menghadapi masa pandemi ini,” ujar kades.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww