Penyaluran BLT di Desa Luai Kuansing Berjalan Tertib

Kamis, 28 Mei 2020 08:20 WIB
Kasmalinda
penyaluran-blt-di-desa-luai-kuansing-berjalan-tertib

LUAI, POTRETNEWS.com — Bertempat di Kantor Kepala Desa Luai, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, sejumlah terdampak Covid-19 menerima bantuan langsung tunai (BLT), yang disalurkan Rabu (27/5/2020).

Penyaluran BLT Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa (pemdes) setempat berlangsung tertib dan menerapkan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran Covid-19. Panitia dan sesama warga penerima manfaat tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

Kepala Desa Luai, Ardi Afrizal, mengatakan warga yang menerima bantuan langsung tunai, terlebih dulu telah melalui pendataan dan musyawarah oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. ”Mereka ini telah terdata dan dimusyawarahkan oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat,” ungkapnya, sembari mengimbau agar dana BLT digunakan untuk membeli sembako.

Terlihat hadir di tempat itu antara lain; Sekcam Denta Marion, Pendamping Desa (PD) Bujang Indra, Bhabinkamtibmas, ketua BPD dan anggota, perangkat desa, pendamping lokal desa (PLD), dan sejumlah tokoh masyarakat.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww