41 KK di Muaro Tombang Kuansing Terima BLT Dana Desa

41 KK di Muaro Tombang Kuansing Terima BLT Dana Desa
Rabu, 27 Mei 2020 13:47 WIB

MUARO TOMBANG, POTRETNEWS.com — Desa Muaro Tombang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD), kepada 41 kepala keluarga (KK), di Rabu (27/5/2020), bertempat di Posko Covid-19.

Penyerahan turut dihadiri Sekcam Denta Marion, Pendamping Lokal Desa (PLD) Antonizon, Bhabinkamtibmas, ketua BPD dan anggota, perangkat desa, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Bantuan berupa dana tunai tersebut, diberikan sebagai subsidi kepada masyarakat terdampak selama masa Covid-19, dan akan diberikan selama 3 bulan ke depan dengan nilai nominal Rp600 ribu per bulan.

Kepala Desa Muaro Tombang, Mairuzen menerangkan, 41 KK yang mendapatkan BLT dari DD, merupakan warga yang tidak tercover oleh bantuan lain, seperti PKH, maupun bantuan-bantuan sosial lain.

”Sebenarnya, untuk BLT-DD, ini kuotanya lebih sedikit dari kuota penerima bantuan lain. Artinya, yang selama ini sudah terdata sebagai penerima bantuan (selain BLT-DD), sudah tidak menerima," terang pria yang akrab disapa Ucen, sembari mengimbau agar dana BLT digunakan seperlunya.

Mairuzen juga menyampaikan, untuk pemerataan bantuan di desa itu, pembenahan pendataan terus dilakukan oleh pihaknya. Hal itu untuk memastikan validitas data penerima bantuan.

”Kita selalu sisir untuk pendataan, supaya tidak ada yang dobel (ganda) dalam penerimaan. Seperti dalam satu KK, ada bansos dengan nama penerima yang berbeda, tapi masih satu keluarga, itu kita pastikan lagi,” pungkasnya.

Penyaluran BLT di Muaro Tombang tetap menggunakan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww