Home > Berita > Riau

Pengusaha Terkenal di Riau Akui Kantornya Digeledah KPK, Deddy Handoko: Mungkin karena Ada Foto Saya dengan Bupati Bengkalis

Pengusaha Terkenal di Riau Akui Kantornya Digeledah KPK, Deddy Handoko: Mungkin karena Ada Foto Saya dengan Bupati Bengkalis

Sekolah yang juga disebut-sebut rumah pengusaha terkenal di Riau yang digeledah KPK. (GORIAU.com)

Kamis, 28 November 2019 17:47 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengusaha terkenal di Riau, Deddy Handoko mengakui kantornya di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/11/2019).

”Iya benar, itu kantor saya. Kemungkinan karena KPK melihat ada foto saya bersama Bupati Bengkalis,” ujarnya seperti dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Namun saat ditanya apakah ada kaitan dengan proyek Pangkalanyirih atau proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sedang ditangani KPK, pria yang akrab disapa DH itu membantah hal tersebut.

”Hanya karena ada foto saya sama Bupati Bengkalis. Tidak ada kaitannya sama sekali (proyek Pangkalannyirih),” ujar Deddy.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bengkalis. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.

Dalam kasus Amril ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Seipakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril, kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total kira-kira Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019. Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan cekal terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri. Kemudian, serangkaian penggeledahan pun telah dilaksanakan. *** Berita sebelumnya...

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Akui Kantornya di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK, Dedi Handoko: Karena Ada Foto Saya dengan Bupati Bengkalis"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww