Home > Berita > Riau

KPK Pelajari Grasi Annas Maamun, Febri Diansyah: Kami Kaget

KPK Pelajari Grasi Annas Maamun, Febri Diansyah: Kami Kaget

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (INTERNET)

Rabu, 27 November 2019 02:18 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Lapas Sukamiskin terkait hal ini.

”KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Febri menjelaskan, Lapas Sukamiskin meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

KPK, kata dia, tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi). Namun demikian, pihaknya mengaku kaget dengan keputusan Jokowi. Sebab perkara Annas cukup kompleks dan penanganannya relatif panjang, sejak OTT pada September 2014 hingga putusan inkrah pada Februari 2016.

”Bahkan kasus korupsi yang dilakukan ybs terkait dengan sektor kehutanan, yaitu: suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata dia.

Annas diganjar hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Vonis menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung. Suap diberikan supaya Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Maka Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul "KPK Pelajari Grasi Annas Maamun"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww