Home > Berita > Riau

Terkait Kasus Suap Annas Maamun Rp3 Miliar, KPK Panggil Dirut PT Palma Satu

Terkait Kasus Suap Annas Maamun Rp3 Miliar, KPK Panggil Dirut PT Palma Satu

Gedung KPK. (INTERNET)

Selasa, 26 November 2019 11:35 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy dalam kasus suap kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Fadlan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.

”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SUD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (26/11/2019).

Selain Fadlan, penyidik komisi antirasuah juga akan menggarap pegawai bagian HRD Payroll PT Darmex Group/PT Duta Palma, Linda Wijaya. Dia juga akan diperiksa bagi tersangka Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, selain Surya Darmadi, KPK juga mentersangkakan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau itu.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (KPK) pada 25 September 2014, yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya disebut menjanjikan Rp 8 miliar untuk memuluskan revisi izin kawasan hutan, agar lahannya tidak menjadi kawasan hutan. Surya bersama Suheri, menyuap Annas Maamun senilai Rp3 miliar.

Karena Surya merupakan Beneficial Owner PT Palma Satu dan perusahaan itu mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana tak hanya dikenakan terhadap perorangan. Tetapi juga menyasar korporasi.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Surya Darmadi dan PT Palma Satu sempat melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Mei lalu.

Namun, gugatan Surya ditolak Majelis Hakim PN Jaksel. Setelahnya, PT Palma Satu mencabut gugatan preperadilan yang terdaftar dengan No 42/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel pada Juni lalu. ***

Berita ini telah terbit di rmco.id dengan judul "Kasus Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Dirut PT Palma Satu"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww