Home > Berita > Riau

Meski Masa Hukuman Dipotong 1 Tahun, Annas Maamun Wajib Bayar Denda Rp200 Juta

Meski Masa Hukuman Dipotong 1 Tahun, Annas Maamun Wajib Bayar Denda Rp200 Juta

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (TRIBUNNEWS.com)

Selasa, 26 November 2019 16:11 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akan menjalani hukuman 6 tahun penjara kendati divonis 7 tahun oleh hakim pengadilan tipikor.

Masa hukuman yang dijalani bisa lebih cepat berkat grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

”Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Ade menuturkan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Meski demikian, kata Ade, Annas tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan.

”Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww