Home > Berita > Riau

Daftar Lengkap UMK 2020 di Riau; Dumai Tertinggi, Rokan Hilir Terendah

Daftar Lengkap UMK 2020 di Riau; Dumai Tertinggi, Rokan Hilir Terendah

Gambar hanya ilustrasi. (KOMPAS.com)

Sabtu, 23 November 2019 16:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Gubernur Riau Syamsuar telah menyetujui usulan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) tahun 2020. UMK di Riau tahun ini naik 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

”Seluruh kabupaten dan kota di Riau sudah mengusulkan UMK sesuai dengan formula nasional atau naik 8,51 persen. Sudah diteken Pak Gubernur dan ini akan kami teruskan ke kabupaten dan kota,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli di Pekanbaru, Sabtu (23/11/2019).

Menurut dia, sebelumnya orang nomor satu di Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang mulai berlaku 1 Januari 2020 sebesar Rp2.888.564,01, melalui SK Gubernur Nomor Kpts.1198/XI/2019.

”Jadi UMP Riau ada kenaikan kira-kira 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020. Lantas, UMP inilah yang menjadi acuan Dewan Pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah,” ucap Jonli.

Berikut rincian besaran UMK se-Riau:

1. Kota Dumai Rp3.383.834,29.

2. Kabupaten Bengkalis Rp3.261.357,42.

3. Kabupaten Siak Rp3.048.527,10.

4. Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Rp3.045.450,87.

5. Kabupaten Pelalawan Rp3.002.383,89.

6. Kota Pekanbaru Rp2.997.971,69.

7. Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rp2.985.193,00.

8. Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rp2.984.696,63.

9. Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.983.926,39.

10. Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rp2.960.855,02.

11. Kabupaten Kampar Rp2.950.088,28

12. Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rp2.937.783,42. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Ini Daftar Lengkap UMK 2020 di Riau, Dumai Tertinggi"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww