Hindari Dampak Hukum, Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Hati-hati Belanjakan Anggaran Media, M Nuh: Kita Kirim Surat Edaran ke Pemda...

Hindari Dampak Hukum, Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Hati-hati Belanjakan Anggaran Media, M Nuh: Kita Kirim Surat Edaran ke Pemda...

Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH (kanan/baju biru) dan Sekretaris Dewan Pers Syaefudin di Makassar, Ahad (28/7/2019). (PORTALMAKASSAR)

Senin, 12 Agustus 2019 14:50 WIB

MAKASSAR, POTRETNEWS.com - Dewan Pers kembali mengingatkan pemerintah yang menggunakan APBD dan APBN untuk berhati-hati membelanjakan anggaran untuk (kerja sama) media. Karena akan berdampak pada temuan jika anggaran dibelanjakan ke perusahaan media yang tidak legal.

Untuk menghindari dampak hukum yang berpotensi timbul di kemudian hari, Dewan Pers berencana mengeluarkan semacam edaran ke pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah (pemda) kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, yang didampingi Sekretaris Dewan Pers Syaefudin serta Kabag Umum dan Kepegawaian Dewan Pers, Irwan serta saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makassar, belum lama ini.

SIMAK:

* Dewan Pers: Syarat Kerja Sama Media dengan Pemda Cukup Gunakan Alat Ukur Peraturan Dewan Pers!

* Syarat Kerja Sama Media yang Ditetapkan Diskominfops Inhil ”Nyeleneh”, Wartawan ”Dites” Bikin Berita di Kantornya, Termasuk yang Sudah Bersertifikat Dewan Pers

* Semua Lembaga yang Bekerja Sama dengan Perusahaan Pers Diminta Ikuti Ketentuan Dewan Pers

”Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke pemda (pemkab, pemkot, pemprov) dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itu kan persoalan. Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas, dari Dewan Pers itu dianggap bisa jadi temuan,” tegas pria yang populer disebut M Nuh.

Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susulo Bambang Yudhoyono ini meminta perusahaan pers yang belum punya legalitas silakan mendaftar ke Dewan Pers. ”Sepanjang memenuhi syarat akan diakui,” kata Nuh yang juga pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika ini.

Lebih lanjut M Nuh mengatakan pekerjaan dewan pers memberikan perlindungan kepada siapapun yang telah menjadi keluarga besar Dewan Pers. ”Tapi tolong dipenuhi persyaratan perusahaannya. Sehingga ibaratnya jadi suami istri. Ibaratnya suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau tidak bisa masalah,” ungkapnya.

Terkait perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP, lanjutnya itu belum cukup.

”Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan? Nah, yang ini harus dapat dari Dewan Pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini ibarat IMB-nya. Misalnya perumahan itu izinnya dapat, tapi untuk bangunan harus dapat IMB. Dewan pers sebelum ngasih IMB pasti ada dulu izin prinsipnya. Ini agar mereduksi agar tidak manfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur dan tidak liar. Karena banyak liar, seperti beritanya lebih hot, karena pemda lihat dia hanya lihat izin perusahaan,” pungkasnya.

Terkait imbauannya, M Nuh menegaskan hal ini bukanlah monopoli, tapi sesuai amanah Dewan Pers yang diatur di UU No 40 tahun 1999. ***

Berita ini telah tayang di portalmakassar.com dengan judul "Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Hati-hati Belanjakan Anggaran Media"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pemerintahan
wwwwww