Home > Berita > Inhil

Syarat Kerja Sama Media yang Ditetapkan Diskominfops Inhil ”Nyeleneh”, Wartawan ”Dites” Bikin Berita di Kantornya, Termasuk yang Sudah Bersertifikat Dewan Pers

Syarat Kerja Sama Media yang Ditetapkan Diskominfops Inhil ”Nyeleneh”, Wartawan ”Dites” Bikin Berita di Kantornya, Termasuk yang Sudah Bersertifikat Dewan Pers

Inilah syarat ”tes” penulisan berita yang ditetapkan Diskominfops Indragiri Hilir.

Selasa, 23 Oktober 2018 00:52 WIB
Sahril Ramadana
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Syarat kerja sama media di tahun 2019 dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) bikin geleng-gelang kepala. Diskominfops setempat membuat syarat utama kerja sama mirip Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yakni tes membuat berita kepada wartawan.

Terbukti, dari selembar salinan yang diperoleh potretnews.com, Diskominfops Inhil membuat syarat penulisan berita minimal empat paragraf dengan ketentuan satu paragraf tiga baris sesuai tema yang diberikan Diskominfops.

Batas waktu yang diberikan dalam membuat berita selama 30 menit. Berita tersebut di save ke folder komputer yang disediakan Diskominfops (media center). Berita yang ditulis juga harus sesuai kaidah penulisan.

Kepala Bidang Pengelolaan, Pelayanan, Penyediaan dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi dan Informasi (P4KSDKI) Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra membenarkan persyaratan tersebut. Namun dia mengatakan itu bukan tes.

"Kami tidak ada melaksanakan tes buat berita kepada wartawan. Kami hanya meminta, setiap media yg mengajukan kerja sama di tahun 2019 wajib memiliki wartawan di Tembilahan Inhil. Ini dilakukan sekaligus memastikan keberadaan wartawan yang bertugas di sini. Syarat buat berita juga bebas, dan hanya 4 paragraf," kata Trio menjawab potretnews.com, Senin (22/10/2018) via WhatsApp.

Menurut Trio, persyaratan itu juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, Trio mengklaim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers, SPS Riau, dan PWI Riau mengenai persyaratan tersebut.

"Dewan Pers, SPS Riau, dan PWI Riau mengatakan tidak ada masalah. Prinsipnya, sepanjang untuk mengoptimalisasi kerja Diskominfops tidak masalah. Dan hal itu bukan tes, hanya untuk memastikan keberadaan wartawan saja. Menurut saya, Dewan Pers juga sama sekali tidak mencampuri syarat dan ketentuan kerja sama masing-masing pemkab dengan media," klaim dia.

Trio menjelaskan, berita yang akan dibuat wartawan juga tidak akan dinilai. Syarat ini dibuat hanya membuktikan bahwa media yang mengajukan kerja sama harus ada wartawannya.

”Kami tidak memberikan penilaian apa pun. Sebab menguji wartawan yang kompetensi itu ranahnya Dewan Pers. Waktu juga harus kami batasi, karena sarana-prasarananya terbatas, sementara wartawan banyak. Ini hanya syarat saja. Jika mereka memang benar-benar wartawan, pasti geleng buat berita," kata Trio.

Dia juga mengatakan, untuk tahun 2019 mendatang pihaknya belum bisa melakukan pengecekan terhadap kantor redaksi setiap media yang bekerja sama dengan Diskominfops Inhil.

"Ke depan akan kami lakukan, saat ini kami tidak memiliki waktu untuk mengecek kantor, karena kondisi waktu yang diberikan Bappeda Inhil dalam penggangaran tahun 2019 sangat singkat. Apalagi ngecek kantor juga membutuhkan waktu yang tidak singkat," paparnya.

Kendati melakukan persyaratan wajib buat berita itu, Trio mengatakan, Diskominfops Inhil tetap melakukan seleksi melalui rating media.

"Tetap kami seleksi. Pengunjung (pembaca) media pasti menjadi dasar kita kerja sama. Dan, hasilnya sesuai dengan dana yang diberikan. Hal ini juga sudah diatur dalam Perbup Inhil tentang kerja sama media," sebut dia.

Trio menambahkan, koordinasi Diskominfops Inhil dengan Dewan Pers tentang persyaratan juga sudah cukup jelas, bahwa semua terserah pemkab dalam membuat persyaratan untuk kerjasama dengan media. "Kami juga tidak mau sembarangan, intinya persyaratan ini tidak melanggar," tandasnya.

Salah seorang wartawan yang menolak mengikuti aturan main yang ditetapkan Diskominfops adalah M Yusuf. Alasan dia menolak ketetapan itu justru untuk meluruskan bahwa aturan yang dibuat oleh instansi itu bukanlah ranahnya atau sudah terlalu jauh melenceng.

Kemudian bagi dia pribadi, dirinya seperti dilecehkan lantaran Diskominfops seperti meragukan kewartawanannya. Padahal dia termasuk wartawan gelombang pertama di Kabupaten Indragiri Hilir yang mengantongi sertifikat Dewan Pers setelah dinyatakan kompeten pada UKW yang diselenggarakan PWI Riau pada Angkatan II tahun 2012.

”UKW yang diselenggarakan Dewan Pers-PWI dan ujian masuk PWI yang berat saja kita bisa lulus, apalagi cuma ’tes’ ala Diskominfops. Tapi bukan di situ masalahnya. Saya protes karena pihak-pihak di luar pers sudah mengurusi soal pers. Saya tidak hadir karena saya merasa terhina. Seperti tidak ada gunanya sertifikat saya yang diterbitkan Dewan Pers dan PWI,” tandas Yusuf yang pernah menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir itu, kata dia yang dihubungi secara terpisah.

Dalam beberapa hari ke depan, Yusuf akan menemui pihak Diskominfops dan meminta instansi tersebut mengirimkan surat ke kantor pusat yang isinya menegaskan perusahaan pers tempatnya bekerja (meski sudah diverifikasi faktual oleh Dewan Pers, red) tidak layak bekerja sama karena wartawannya tidak bersedia ”dites” membuat berita. ***

Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww