Home > Berita > Inhil

Dewan Pers: Syarat Kerja Sama Media dengan Pemda Cukup Gunakan Alat Ukur Peraturan Dewan Pers!

Dewan Pers: Syarat Kerja Sama Media dengan Pemda Cukup Gunakan Alat Ukur Peraturan Dewan Pers!

Ilustrasi.

Selasa, 23 Oktober 2018 19:49 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau membuat syarat khusus kepada setiap media yang bekerja sama di tahun 2019 mirip Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), yakni ”tes” menulis berita kepada wartawan. Berita yang ditulis minimal empat paragraf dengan ketentuan satu paragraf tiga baris sesuai tema yang diberikan Diskominfops.

Batas waktu yang diberikan dalam membuat berita selama 30 menit. Berita tersebut di-save ke folder komputer yang disediakan Diskominfops (media center). Berita yang ditulis juga harus sesuai kaidah penulisan.

Mengenai hal itu, Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun angkat bicara. Ia mengatakan syarat pemda (pemprov dan pemkab/pemkot) untuk bekerja sama dengan media cukup menggunakan alat ukur Peraturan Dewan Pers dan standar-standar yang dibuat Dewan Pers.

BERITA TERKAIT:

. Syarat Kerja Sama Media yang Ditetapkan Diskominfops Inhil ”Nyeleneh”, Wartawan ”Dites” Bikin Berita di Kantornya, Termasuk yang Sudah Bersertifikat Dewan Pers

”Kalau ingin agar berita tentang pemkab berkualitas, maka buat anjuran bahwa yang dapat meliput di sana adalah wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi, dengan catatan bagi mereka yang belum bersertifikat, pemkab memfasilitasi UKW," kata dia menjawab potretnews.com, Senin (22/10/2018), sekaligus untuk meluruskan kebijakan Diskominfops Inhil dan mengklaim sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan seolah-olah mendapat ”izin” untuk menerapkan model begitu.

Terpisah, wartawan senior Provinsi Riau Herman Milano, 61, menjelaskan bahwa syarat yang dilakukan Diskominfops Inhil tidak wajar dan terkesan mendikte. Apalagi, bagi wartawan yang sudah memegang kartu UKW.

”Jangan-jangan setelah ini, ada lagi syarat yang mereka tetapkan. Misalnya pemimpin redaksi diminta datang ke kantornya di Tembilahan lalu diwajibkan bikin tajuk rencana atau editorial, ini kan tidak logis," ucapnya.

SIMAK:

. Semua Lembaga yang Bekerja Sama dengan Perusahaan Pers Diminta Ikuti Ketentuan Dewan Pers

Dia mengatakan, seharusnya tolok ukur pemerintah kabupaten setempat adalah Peraturan Dewan Pers. Bukan membuat semacam tes ala UKW.

"Kalau wartawan dan pemred yang punya prinsip, pasti dia memilih tidak bekerja sama dengan pemda setempat, daripada mengikuti syarat begituan. Kalau Dewan Pers atau organisasi kewartawanan tempat si wartawan yang menyelenggarakan, tentu saja bisa diterima, tapi kalau pemda, jadi aneh," jelasnya.

Dia meminta agar Dewan Pers secepatnya mengeluarkan edaran kepada pemda se-Indonesia agar kasus seperti di Indragiri Hilir tidak meluas ke tempat lain dan dijadikan contoh lantaran dianggap benar.

”Apalagi pejabat Diskominfops-nya mengklaim mereka sudah koordinasi dengan Dewan Pers, SPs Riau, dan PWI Riau. Kalau saya nilai, oknum pejabat Diskominfops Inhil salah memaknai pernyataan Ketua atau Anggota Dewan Pers yang didengar atau dibacanya dari media. Jangan karena Dewan Pers bilang pemda silakan buat aturan sendiri lantas pemdanya bikin ketentuan ’tes’ bikin berita sekadar untuk membuktikan apakah media massa yang bekerja sama dengan mereka memiliki wartawan atau tidak,” tandas Harmen yang sudah menjadi Anggota PWI sejak tahun 1980.

Dia berpendapat, yang paling tepat ditanya soal wartawan yang ditugaskan di daerah itu, tentulah pemimpin redaksi media. ”Kemudian dikatakan oleh si pejabat bahwa tulisan itu tidak dinilai. Nah, kalau ada ’peserta’ yang menulis tidak sesuai kaidah penulisan, bagaimana? Atau ada ’peserta’ yang menulis asal-asalan, berarti kan sama saja ini ’nyeleneh’. Hal-hal beginilah yang harus segera diluruskan Dewan Pers,” tuturnya.

Harmen menyarankan Diskominfops Inhil untuk menyambangi perusahaan media massa yang mengajukan penawaran kerja sama untuk memastikan bahwa kantor redaksi dan tata usaha dari perusahaan tersebut memang benar-benar ada. 

”Jangan sempitnya waktu dijadikan alasan. Kalau niat ada, dalam sebulan bisa tuntas. Nomor telepon masing-masing media kan ada. Sampaikan saja pemberitahuan bahwa mereka akan berkunjung. Pada kesempatan itu (tim) Diskominfops Inhil silakan untuk bertanya dan melihat akta-akta atau dokumen yang asli seperti akta pendirian dan pengesahan perseroan. Termasuk juga memastikan apakah perusahaan pers tersebut memiliki sertifikat asuransi atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas nama perusahaan? Jangan sampai nanti pemda bekerja sama dengan media yang kantornya hanya tertulis di rubrik redaksi tapi fisiknya tidak jelas,” tandasnya.        

Mantan Ketua PWI Kabupaten Inhil, M Yusuf juga sangat menyesalkan persyaratan yang dibuat Diskominfops setempat. ”Saya menolak syarat itu karena kesannya seperti pelecehan. Sebab Diskominfops Inhil seperti meragukan kewartawanan saya,” tandas Yusuf yang telah dinyatakan kompeten sebagai wartawan oleh Dewan Pers-PWI sejak 2012 (angkatan kedua di Riau). ***

Kategori : Inhil, Umum, Pemerintahan
wwwwww