Home > Berita > Riau

Kasus Suap Annas Maamun, KPK Ultimatum Bos Duta Palma Group Tak Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka

Kasus Suap Annas Maamun, KPK Ultimatum Bos Duta Palma Group Tak Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka

Ilustrasi. (RMOL)

Kamis, 11 Juli 2019 10:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Surya Darmadi bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Tak hanya Surya Darmadi dan Suheri Terta, dalam kasus ini, status tersangka juga disematkan KPK kepada salah satu anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu.

Ultimatum ini disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah lantaran Surya Darmadi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (10/7/2019). Tak ada keterangan apapun yang disampaikan Surya Darmadi kepada atas ketidakhadirannya tersebut.

"Ada satu tersangka yang tidak hadir hari ini yaitu SUD (Surya Darmadi) ini owner atau pemilik dari PT Darmex Group atau Duta Palma Group dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Tersangka ini tidak hadir tanpa keterangan nanti akan kami Panggil kembali KPK mengingatkan agar tersangka bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Febri memastikan tim penyidik akan kembali memanggil Darmadi untuk diperiksa sebagai tersangka. Febri mengingatkan Darmadi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik berikutnya.

"Jadi ketika kami panggil kembali, kami Ingatkan agar hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegasnya.

Diketahui KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu. Suap sebesar Rp 3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu. ***

Berita ini sudah tayang di beritasatu.com dengan judul ”KPK Ultimatum Bos Duta Palma Group”

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww