Home > Berita > Siak

Dua Sipir Rutan Siak Berpotensi Jadi Tersangka Kerusuhan

Dua Sipir Rutan Siak Berpotensi Jadi Tersangka Kerusuhan

Kondisi Rutan Siak usai kerusuhan.

Selasa, 21 Mei 2019 17:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus kerusuhan di Rutan Kelas II B, Siak, Riau. Namun, Polsek Siak memberi sinyal penetapan tersangka dari petugas keamanan rutan (sipir). Kapolres Siak, AKBP Ahmad David menjelaskan, ada dua sipir yang terus diperiksa terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Rutan Siak. Keduanya diduga menjadi pemicu yang menimbulkan kerusuhan. Namun Davit belum menyebut inisial kedunya.

"Dalam waktu dekat ada peningkatan status (jadi tersangka) dua sipir Rutan Siak," kata Kapolres Siak AKBP David, Senin (20/5/2019).

Untuk peningkatan status kedua sipir, pihak kepolisian dalam waktu dekat melakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, baru ditentukan siapa saja tersangkanya.

"Dalam waktu dekat ini kita segara lakukan gelar perkara untuk peningkatan status," imbuhnya.

Rutan Siak terbakar
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, M Diah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap sipir Rutan Siak yang diduga melakukan penganiayaan tahanan saat operasi razia naroba.

Dia menegaskan, petugas yang bertugas tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) harus mendapatkan sanksi. "Untuk sipir juga sudah kita periksa internal. Untuk yang di polisi kita serahkan sesuai proses hukum saja," ujarnya.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di Rutan Siak pada 11 Mei 2019. Kerusuhan dipicu penganiayaan sipir kepada tahanan saat melakukan razia narkoba. Kerusuhan itu berujung pembakaran rutan dan kaburnya ratusan tahanan. Saat ini, tersisa enam tahanan. ***

Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul "Polisi Beri Sinyal 2 Sipir Rutan Siak Bakal Jadi Tersangka Kerusuhan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww