Home > Berita > Riau

KPK Tetapkan PT Palma Satu dan Dua Petinggi Duta Palma sebagai Tersangka Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau

KPK Tetapkan PT Palma Satu dan Dua Petinggi Duta Palma sebagai Tersangka Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET.

Senin, 29 April 2019 19:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kasus alih fungsi lahan yang menjerat Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019 berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka lain. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tersangkanya yakni sebuah korporasi PT Palma Satu. Kemudian, dua tersangka lain dalam kasus alih fungsi lahan di Riau yaitu Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Laode menjelaskan PT Palma Satu diduga melanggar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Suheri Terta dan Surya Darmani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ***

Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul "Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, KPK Tetapkan Perusahaan sebagai Tersangka"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww