Home > Berita > Umum

Proyek Gedung Instalasi Rawat Inap RSUD Selasih Pelalawan Berbiaya Rp10 Miliar Tak Kunjung Selesai, padahal Kendalanya Cuma Izin Perpanjangan Kontrak

Proyek Gedung Instalasi Rawat Inap RSUD Selasih Pelalawan Berbiaya Rp10 Miliar Tak Kunjung Selesai, padahal Kendalanya Cuma Izin Perpanjangan Kontrak

RSUD Selasih Pelalawan di Pangkalankerinci/TRIBUNNEWS.

Selasa, 05 Maret 2019 14:50 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUD Selasih Pelalawan, Provinsi Riau senilai Rp10,3 miliar yang bersumber dari APBN melalui dana alokasi khusus, mengalami kendala. Padahal gedung setinggi dua lantai telah berdiri tegak dengan perkembangan penyelesaian mencapai 63 persen.

Sesuai rencana awal, gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk penanganan rawat inap pasien THT, mata dan syaraf yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Pelalawan.

”Selama saya mengerjakan proyek, baru kali ini saya berhadapan dengan situasi seperti ini. Pemerintah Daerah Pelalawan seolah-olah tidak ingin bangunan ini selesai," kata CEO PT Satria Lestari Multi (SLM) selaku kontraktor proyek, Asep Suparman kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Asep melihat sejumlah kejanggalan sejak awal memenangkan dan mulai mengerjakan proyek miliaran rupiah tersebut pada Juli 2018. Pertama, surat kontrak fisik didapat sekitar dua bulan, setelah tender dimenangkan dan pembangunan dijalankan.

”Kontrak fisik kita dapat setelah dua bulan proyek berjalan. Itu pun kita yang terus berupaya mengejar dan menyurati instansi terkait. Meski akhirnya kita dapat di ULP (unit layanan pengadaan),” ujarnya.

Berikutnya, lokasi proyek tidak ditentukan di awal. "Untuk menentukan tempat ini saja, kita yang kejar. Bahkan jalan menuju lokasi hancur dan tidak masuk dalam proyek, tapi kami kerjakan supaya ada jalan masuk kendaraan," kata Asep.

Selanjutnya, ketika pembangunan sudah mencapai 48 persen, dan kontraktor berniat untuk mengajukan pencairan anggaran DAK termin pertama, Pemkab Pelalawan mengaku anggaran belum turun dari APBN.

Akibatnya, pembangunan menjadi tersendat, meski dalam perkembangannya pembangunan terus berlanjut dengan tanpa kejelasan hingga mencapai lebih dari 60 persen.

"Pada Oktober 2018 pembangunan sudah berjalan 48 persen, namun dengan ketidakjelasan kita tetap teruskan pembangunan. Dua bulan kemudian termin baru cair, pada Desember," kata Asep.

Dengan keterlambatan tersebut, maka PT SLM mengajukan perpanjangan pengerjaan 90 hari. Pemda Pelalawan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui perpanjangan tersebut.

Namun belakangan, ketika pembangunan kembali dilanjutkan, Pemda Pelalawan yang telah memberikan izin justru menyatakan kontrak perpanjang tidak sah dan meminta pemutusan kontrak.

Selang tiga bulan menggantungkan kelanjutan pembangunan RSUD Selasih, Pemda Pelalawan menyatakan baru akan memutuskan kelanjutan pembangunan proyek tersebut pekan ini.

Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan Asril dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab pengerjaan gedung tersebut hari ini.

"Kata PPK, dia akan melihat perhari ini dan mungkin sudah ada keputusan terkait proyek tersebut," kata Asril saat dihubungi merdeka.com.

Mengenai dugaan upaya penjegalan pembangunan tersebut, Asril mengklaim Pemda Pelalawan serta PPK yang ditunjuk telah dilakukan sesuai aturan.

"Dengan sudah ada kontrak, lelang, semua prosedur telan dijalankan. Kontrak itulah pedoman kita melaksanakan kegiatan itu. Pembangunan RSUD itu dilimpahkan ke RSUD, dan otomatis seluruh aktivitas dikelola PPK dan KPA," jelasnya.

Selain itu, dia juga menyebut jika pemberian izin perpanjangan proyek yang selanjutnya ada permintaan pembatalan sepenuhnya wewenang PPK. Dia mengaku Dinas Kesehatan hanya berperan sebagai pengawas, sementara kewenangan sepenuhnya ada di tangan PPK yang saat ini sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). ***

Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Terkendala Izin Perpanjangan Kontrak, Proyek RSUD Selasih Tak Kunjung Selesai"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Pelalawan
wwwwww