Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana Pemkab Pelalawan Sudah Rp1,2 Miliar

Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana Pemkab Pelalawan Sudah Rp1,2 Miliar

Amplop berkop surat Bupati Pelalawan diterima jaksa kasus dana bantuan bencana. (foto: merdeka.com)

Senin, 18 September 2017 18:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hingga saat ini, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau sudah mengamankan uang kerugian negara kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Pemkab Pelalawan senilai Rp1,2 miliar. Uang tersebut dikembalikan oleh sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta di kantornya Senin (18/9/2017) sore menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara tersebut sudah separuh dari total (kerugian negara, red) yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

"Uang kembali sudah Rp1,2 miliar, berarti sudah separuh dikembalikan oleh saksi-saksi. Kita memang ingin setiap kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara ini dioptimalkan pengembaliannya," kata dia, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Menurutnya, penanganan kasus, khususnya terkait Korupsi jika tanpa ada penyelamatan kerugian negara, sama saja dengan ”pepesan kosong”. "Tersangka diadili dan dihukum tapi kerugian keuangan negara minim, sehingga pada akhirnya saat eksekusi jadi masalah baru terkait tunggakan uang pengganti," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dia sempat menyinggung bakal memproses mereka yang enggan mengembalikan ”cipratan” uang BTT atau yang popular disebut dana penanggulangan bencana tersebut, meski tidak menempuh jalur pidana. "Tentu kami kaji lagi, proses hukum kan tidak harus pidana. Bisa saja kita gugat, misalnya. Bagaimana pertanggung jawaban duit itu," sebutnya.

"Perlu dipahami, korupsi di sini ada beberapa, anggaran yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukkan, ada fiktif juga, itu kan jelas. Kemudian ada juga yang menerima kemudian peruntukan tidak benar, lalu tidak ada pertanggung jawabannya. ada juga tak sesuai peruntukkan dan menguntungkan," lanjutnya.

"Nah yang jadi masalah, ada orang yang tak mengerti, mohon ada bantuan lalu diberikan, di sini fungsi KPA selaku pengendali mestinya. Orang ini memang menikmati, tapi apakah kemudian dari sisi yuridis ada pertanggung jawaban pidana, itu harus dikaji, jadi tidak serta merta," imbuh dia.

"Makanya saya bilang, yang penting uang kembali dulu, setidaknya masalah selesai 50 persen, sisanya kita kaji lagi, apakah penerima itu ada niat jahat (dalam tindak pidana) atau jangan-jangan tidak ngerti, dikasih bantuan saja, kalau bantuan tidak benar ya harus dikembalikan," urainya panjang lebar.

Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejati Riau dalam perkara ini, diantaranya mantan kepala DPPKAD berinsial LMN, serta dua lainnya berinisial ASI dan KSM. Mereka kini sudah ditahan di Rutan Sialangsungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau beberapa hari lalu.

Tersangka KSM diketahui sebagai pihak swasta pengurus persatuan golf di Pelalawan. Dia diduga menerima Rp125 juta untuk biaya turnamen golf. Sementara ASI menjabat selaku kepala seksi (saat itu, red), yang tak lain staf dari tersangka LMN. Dia disebut-sebut menerima uang Rp90 juta untuk membeli tiga unit kamera. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan, Riau
wwwwww