Meski Ada Jaminan, Hakim Tolak Pengalihan Penahanan 3 Dokter Terdakwa Korupsi Alkes di Pekanbaru

Meski Ada Jaminan, Hakim Tolak Pengalihan Penahanan 3 Dokter Terdakwa Korupsi Alkes di Pekanbaru

Ilustrasi.

Kamis, 10 Januari 2019 08:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Permohonan pengalihan penahanan tiga dokter terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad tak dikabulkan hakim. Karena itu jaksa tetap menahan ketiganya di Rutan Klas IIB, Sialangbungkuk, Pekanbaru.

Hal itu dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Martua Pasaribu, didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri saat persidangan.

"Sampai saat ini kami belum mengabulkan permohonan saudara terdakwa. Kami belum mengalihkan atau menangguhkan penahanan terdakwa," ujar Saut, Rabu (9/1/2019).

Saut menegaskan tiga dokter spesialis yakni dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial tetap ditahan untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. "Tetap jadi tahanan rutan," tegas Saut.

Saut menyebutkan alasan penolakan agar proses sidang berjalan lancar. "Persidangan selanjutnya jadi fokus utama kami," kata Saut.

Penasehat hukum terdakwa, Firdaus Azis menyebutkan, ada jaminan orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan. "Ada jaminan orang, dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan yang siang malam ada bersama mereka," kata Firdaus.

Firdaus berharap permohonan kliennya dapat dikabulkan. "Berharap dengan kerendahan hati, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kami," harap Firdaus.

Dia mengadakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa berada di luar penjara. "Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat," ucap Firdaus.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan disampaikan tiga dokter saat sidang pembacaan dakwaan oleh JPU pada 18 Desember 2018. Alasannya, tiga dokter tersebut sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. ***

Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul Hakim Tolak Pengalihan Penahanan 3 Terdakwa Korupsi Alkes di Pekanbaru

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww