Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Terdakwa Kasus Korupsi Alkes di Pekanbaru Dituntut Hukuman Berbeda

Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Terdakwa Kasus Korupsi Alkes di Pekanbaru Dituntut Hukuman Berbeda

Ilustrasi.

Kamis, 11 April 2019 08:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut tiga dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dengan hukuman berbeda, dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes). Ada yang dituntut 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/4/2019), dipimpin Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Jaksa juga menuntut dua kontraktor dari CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti selaku direktur, dan Muklis yang merupakan staf CV PMR.

”Menuntut terdakwa dr Welly Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 213 juta, dan jika tidak dibayar dapat diganti hukuman, (subsider) selama 1 tahun 3 bulan,” ujar JPU Lusinmanmora dan Puji Dwi Jona.

Sementara untuk terdakwa Dr Masrial, jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Masrial juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 131 juta subsider 1 tahun.

Sedangkan Drg Kuswan Ambar Pamungkas dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun Kuswan tidak dibebani membayar kerugian negara.

”Dan untuk dua orang rekanan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut, Yuni Effianti dan Muklis, masing masing dituntut hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," lanjutnya.

Kelima terdakwa dijerat pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan hukuman dari jaksa penuntut tersebut, kelima terdakwa berencana mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang Senin depan.

Untuk diketahui, empat terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrizal, serta Yuni Efrianti tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.

Sementara, terdakwa Muklis kembali digiring ke sel tahanan. Karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Padahal sebelumnya mereka ditahan jaksa meski sudah beberapa kali ratusan dokter teman mereka berunjuk rasa. Sebab, perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 420 juta.

Kasus itu berawal pada tahun 2012 dan 2013 lalu, ketika RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pengadaan alkes.

Proyek itu disinyalir tidak sesuai prosedur, di mana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Dari hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 420.205.222. ***

Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Kasus Korupsi Alkes, 3 Dokter di Pekanbaru Dituntut Hukuman Berbeda"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww