Home > Berita > Riau

Jaksa Belum Terima Perbaikan Berkas Dugaan Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

Jaksa Belum Terima Perbaikan Berkas Dugaan Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

Ilustrasi.

Senin, 02 April 2018 10:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum menerima pengembalian berkas tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sebelumnya, Jaksa Peneliti telah menerima berkas 2 tersangka dari Penyidik Tipikor Polresta Pekanbaru.

Oleh Jaksa Peneliti, berkas tersebut dikembalikan ke Penyidik, karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan oknum dokter.

Khusus untuk berkas tiga oknum dokter ‎tersebut belum diserahkan ke Jaksa Peneliti. Ketiganya yakni atas nama dr WZ, dr KAP, dan drg Ma.

”Untuk berkas 3 tersangka kita belum terima dari Penyidik Polresta," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Ahad (1/4/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Untuk 2 berkas tersangka yang dikembalikan ke Penyidik Tipikor Polresta, yakni atas nama YE selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan Mu, mantan karyawan di CV PMR.

"Untuk berkas 2 tersangka ini, sudah kita kembalikan ke Penyidik, karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi," papar mantan Kasi Intel Kejari Rohil tersebut.

‎Dalam perkara ini, pagu anggaran pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp 5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim, Umum
wwwwww