Evaluasi Bawaslu: Semua Pasangan Calon Gubernur Riau Lakukan Pelanggaran, tapi yang Paling Banyak Firdaus-Rusli

Evaluasi Bawaslu: Semua Pasangan Calon Gubernur Riau Lakukan Pelanggaran, tapi yang Paling Banyak Firdaus-Rusli

Ilustrasi/Alat peraga kampanye keempat pasangan calon.

Sabtu, 17 Maret 2018 12:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua pekan terakhir terlaksananya kampanye, calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau merilis hasil evaluasi kampanye, dan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran, dari masing-masing pasangan calon (paslon). Dari pengawasan yang dilakukan selama sebulan, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 5 pelanggaran yang dilakukan paslon, di antaranya adalah, kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), penempatan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, pelibatan kepala desa/perangkatnya, penggunaan fasilitas negara, sekolah dan tempat ibadah, dan pemasangan stiker di mobil.

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, dari 4 paslon, Bawaslu Riau mencatat paslon gubernur dan wakil gubernur nomer urut 3 Firdaus-Rusli tercatat sebagai paslon yang terbanyak melanggar, dari 5 item jenis pelanggaran, paslon nomor urut 3 tersebut tersebut tercatat melakukan pelanggaran sebanyak 31 kali.

Untuk pelanggaran kampanye tanpa STTP misalnya, terdapat sebanyak 2 kali, penggunaan stiker pada kendaraan 16 unit, pelibatan kepala desa/perangkatnya sebanyak 3 kali, alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan 11 titik serta penggunaan fasilitas negara, sekolah dan tempat ibadah sebanyak 1 kali, sehingga totalnya ada 31 kali, itupun tercatat sepanjang 2 pekan pelaksanaan kampanye, dari tanggal 2 sampai 14 Maret 2018.

Selanjutnya jumlah pelanggaran terbanyak adalah paslon nomor urut 4, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 27 kali. Kemudian pelanggaran terbanyak selanjutnya adalah nomor urut 1, dengan total 12 kali pelanggaran.

Selanjutnya paslon nomor urut 2 dengan 9 kali pelanggaran.

Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, pelanggaran tersebut dilakukan di 12 kabupaten/kota. Untuk pencatatan pelanggaran tersebut mulai dari laporan masyarakat, temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Bawaslu Riau sendiri.

Dijelaskannya, dari pelanggaran tersebut, didominasi dari penempatan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu, pihaknya akan melakukan gotong royong turunkan APK tersebut.

"Sejauh ini pelanggaran terbanyak adalah APK masih menjadi item pelanggaran terbanyak ya. Untuk itu kami rencananya hari Selasa (20/3) akan melakukan gotong royong bersama untuk menurunkan APK tersebut, dengan beberapa instansi terkait," kata Rusidi, Sabtu (17/8/2018).

Selain itu, setiap Paslon dan tim diminta agar segera membuka stiker promosi yang terpasang pada mobil, dan semua pelanggaran, akan diberikan rekomendasi berupa teguran oleh pihak KPU Riau. "Kami segera akan mengeluarkan rekomendasikan, untuk ditegur oleh pihak KPU," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum, Riau
wwwwww