Home > Berita > Riau

Oalah, Ternyata Bank Riau Kepri Tidak Membentuk PPID padahal Harusnya Wajib

Oalah, Ternyata Bank Riau Kepri Tidak Membentuk PPID padahal Harusnya Wajib

Ilustrasi/Kantor PT Bank Riau Kepri.

Kamis, 14 Desember 2017 15:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Predikat sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbaik di Indonesia yang selama ini dilekatkan kepada PT Bank Riau Kepri (BRK) tercoreng. Betapa tidak, ternyata bank yang selalu menjadi langganan penghargaan berskala nasional bakal disidang oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, di ruang sidang institusi itu di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Jumat (15/12/2017).

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik yang dijadwalkan digelar KI Riau terhadap BRK terkait laporan masyarakat lantaran tidak transparanan dalam memberikan informasi. Merespons permohonan itu, KI Provinsi Riau segera melakukan sidang terhadap Bank Riau Kepri di ruang sidang Kantor KI Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada.

Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan SE mengungkapkan, bahwa awal bulan Desember 2017 masyarakat melalui kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke KI Riau bahwa Bank Riau Kepri diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi karena tidak mau memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Padahal, informasi tersebut adalah informasi terbuka.

BACA JUGA:

. ”Selamat Tinggal” Bank Riaukepri, Pemkab Rohul Pindahkan Kas Daerah ke BRI

. Apa Benar agar Dapat Dana Bantuan Kegiatan dari PT Bank Riaukepri Proposalnya Harus Diajukan lewat ”Jalur Khusus”?

"Atas laporan masyarakat tersebut, KI Provinsi Riau segera menggelar sidang perdana Jumat (15/12/2017) dengan memanggil beberapa pihak yakni pemohon dan termohon dan di sini nanti kita akan lihat dulu legal standingnya terkait laporan yang diajukan," papar Zufra, dilansir potretnews.com dari riauaktual.com.

Menurut Zufra, dalam sidang perdana nanti, KI Provinsi Riau akan melakukan mediasi terlebih dahulu antara pemohon dan termohon jika mediasi tidak didapatkan baru KI melanjutkan persidangan dan mengambil sebuah keputusan.

Disampaikan Zufra, berdasarkan aturan perundang-undangan bahwa seluruh badan publik wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) dan sampai saat ini ternyata Bank Riau Kepri tidak membentuk PPID. Tentunya, hal ini jelas melanggar dari aturan yang berlaku.

Humas Bank Riau Kepri, Winovri, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui bahwa ada sidang di KI Provinsi Riau Jumat (5/12/2017). ”Namun jika memang ada, tentunya divisi hukum dari Bank Riau Kepri besok akan hadir di KI Riau, karena kita taat aturan untuk itu kita harapkan besok ikuti saja sidangnya. Saya masih di luar kota, kalau memang benar ada sidang mari kita ikuti saja persidangannya besok dan mengenai apa langkah hukumnya tentu bisa ditanyakan ke kuasa hukum kita," ujar dia. ***

Editor:
Mario Abdillah Khair

wwwwww