Home > Berita > Riau

Wajib Pajak di Tanjungpinang Kecewa atas Buruknya Pelayanan Bank Riaukepri

Wajib Pajak di Tanjungpinang Kecewa atas Buruknya Pelayanan Bank Riaukepri

Ilustrasi/Aktivitas di Kantor Bank Riaukepri.

Sabtu, 11 Maret 2017 18:51 WIB
TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com - Jika tidak mau kecewa dan menunggu lama, jangan bayar Pajak di Bank Riaukepri. Sepertinya kata itu yang tepat atas buruknya pelayanan, teller bank persepsi provinsi dan Kabupaten Bintan ini, kepada warga yang hendak membayar pajak. Tragisnya, bank persepsi yang sedianya mengutamakan pembayaran pajak untuk negara ini, terlihat lebih senang melayani PNS dan kontraktor yang bertransaksi mengeluarkan dana anggaran dan pembayaran proyek dan kegiatan rutin pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Hal itu dialami Suito dan sejumlah warga lainnya ketika ingin menunaikan kewajiban membayar PBB atas sebidangan lahan di Kabupaten Bintan di Bank Persepsi penerima Pajak Kabupaten Bintan Bank Riau Kepri Cabang Tanjungpinang, Jumat (10/3/2017).

Awalnya Suito ingin membayar pajak ke Bank Riau Kepri, dan seperti biasa akan diberikan nomor antrian. Ketika nomor antrean dipanggil, ia mendatangi teller 1, namun diarahkan ke teller 3 jika ingin membayar pajak. Namun di teller 3, ia lagi-lagi disuruh menunggu.

"Saya kembali duduk diam dan menunggu bahkan hingga 1 jam, tak kunjung dipanggil," kata Suito.

Mirisnya, sejumlah pengantre yang merupakan ASN, pejabat dan kontraktor yang mencairkan dana APBD melalui SP2D, terlihat dilayani teller Bank Riaukepri itu, dengan mengeluarkan ratusan juta dana dari bank persepsi dan Bank Kas Daerah 7 kabupaten/kota dan Provinsi Kepri tersebut.

"‎Karena tak kunjung dipanggil, saya menanyakan ke salah satu supervisor bank. lagi-lagi mereka beralasan kalau teller-nya sedang dibuk, dan layanan online penyetoran pajak PBB di bank itu sedang mengalami gangguan," jelas Suito, dilansir potretnews.com dari batamtoday.com.

Buruknya pelayanan di Bank Riaukepri terhadap wajib pajak, mengakibatkan warga enggan membayarkan pajak. Warga kecewa atas pelayanan Bank Riaukepri, yang terlihat lebih mengutamakan pengeluaran dana dari kas dari pada menerima pembayaran pajak Warga.

Selain itu, pemberiaan nomor antrean juga sepertinya hanya sebagai simbol, karena sejumlah customer yang merupakan PNS dan kontraktor, terlihat bebas dan langsung diterima teller kendati baru datang dan tanpa nomor antrian.

Atas dasar itu, Suito dan warga meminta, agar Pemerintah Kabupaten Bintan dan manajemen Bank Riaukepri hendaknya dapat mempertanyakan dan memperbaiki pelayanannya. Pasalnya hal itu akan membuat masyarakat kecewa dan malas membayarkan pajak.

Untuk diketahui, pengertian Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) menjadi mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Umum
wwwwww