Bantuan Tak Terduga Pemkab Pelalawan Disinyalir Juga Dipakai untuk Ongkosi Wisata Pejabat, Berikut Modusnya

Bantuan Tak Terduga Pemkab Pelalawan Disinyalir Juga Dipakai untuk Ongkosi Wisata Pejabat, Berikut Modusnya

Ilustrasi.

Selasa, 05 September 2017 15:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Eks Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau berinisial LMN tersandung kasus dugaan penyelewengan bantuan tak terduga tahun 2012 senilai Rp2,4 miliar. Pada perkara ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menemukan tiga modus Korupsi yang dilakukan.

Modus pertama, diketahui bahwa penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban. Kedua penyidik menemukan kalau bukti pertanggungjawaban itu hanya fiktif. Modus ketiga, penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan memperkaya orang lain.

Demikian dibeberkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (5/9/2017) siang di kantornya. "Ada bermacam-macam bentuknya, misalnya ada untuk biaya wisata pejabat dan sebagainya. Tentu itu tidak boleh," ungkap dia saat ekspose di hadapan media.

Selain LMN, Kejati Riau juga menetapkan status tersangka untuk dua orang lainnya berinisial ASI dan KSM. Mereka merupakan oknum pegawai negeri serta pihak swasta. "Keduanya akan segera kita panggil untuk diperiksa. Sedangkan LMN berkemungkinan kita tahan hari ini," katanya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Untuk menelusuri kasus ini, penyidik telah memanggil sekitar 70 orang. Bahkan setelah ditetapkannya ketiga tersangka, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Dalam perkara itu, kerugian negara menurut Sugeng hingga Rp2,4 miliar, dari anggaran keseluruhan sekitar Rp9 miliar.

Ketiganya, imbuh Sugeng, bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, atau Pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, juncto Pasal 55 (turut serta, red). Atas perbuatannya, LMN pun rencananya ditahan hari ini di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru.

Hingga sekira pukul 14.30 WIB, mantan Kepala DPPKAD (tahun 2012) ini masih menjalani proses pemeriksaan dan administrasi di kantor Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww