Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bantuan Tak Terduga Pemkab Pelalawan, Begini Modus Penyelewengannya

Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bantuan Tak Terduga Pemkab Pelalawan, Begini Modus Penyelewengannya

Ilustrasi.

Rabu, 06 September 2017 15:09 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menahan dua tersangka lainnya berinisial ASI dan KSM pada Rabu (6/9/2017) siang. Sehari sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan yang dijebloskan ke Rutan Sialangbungkuk atas kasus dugaan korupsi bantuan tak terduga di Pemkab Pelalawan.

Penahanan terhadap ASI dan KSM dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta. "Setelah proses selesai (pemeriksaan, red) akan ditahan di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru," kata Sugeng Riyanta.

Tersangka berinisial KSM, dijelaskannya, sebagai pihak swasta pengurus persatuan golf Pelalawan. Dia diduga menerima Rp125 juta untuk biaya turnament golf. Padahal semestinya dana bantuan tak terduga bukan diperuntukkan untuk kegiatan tersebut. "Yang bersangkutan pihak swasta," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sementara ASI menjabat selaku kepala seksi, yang tak lain staf tersangka LMN (sudah ditahan kemarin siang, saat itu LMN menjabat selaku Kepala DPPKAD Pelalawan, red). "Yang bersangkutan menerima Rp90 juta untuk membeli tiga unit kamera," beber Sugeng.

Adapun tiga unit kamera senilai Rp90 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Dua kameranya sudah kita sita, satu kamera lainnya masih di tangan pihak yang tidak berhak. Ini SPJ-nya fiktif," sebut Aspidsus Kejati Riau.

Pantauan media, kedua tersangka masih diproses di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Riau hingga Rabu siang, pukul 14.00 WIB. Setelah dari sini mereka langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww