Ternyata Selama Ini Hotel Ardayuta Pekanbaru Setor Dividen Rp200 Juta per Tahun lewat BUMD, Tidak Langsung ke Pemprov Riau

Ternyata Selama Ini Hotel Ardayuta Pekanbaru Setor Dividen Rp200 Juta per Tahun lewat BUMD, Tidak Langsung ke Pemprov Riau

Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Rabu, 13 September 2017 19:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi III DPRD Riau yang membidangi masalah BUMD dan juga kerjasama pemerintah dan swasta, akan segera memanggil salah satu BUMD di Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), terkait kerjasama yang dilakukan antara pihak SPR dan menajemen Hotel Aryaduta selama ini. Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, selama ini pembayaran deviden Hotel Aryaduta dilakukan melalui SPR.

"Jadi pembayarannya dari Aryaduta, kemudian ke SPR, selanjutnya baru ke Pemprov Riau. Ini kan aneh, apa kontraknya dengan SPR?" kata Suhardiman Amby, Rabu (13/9/2017).

Dikatakan Suhardiman, hal ini harus diusut pihaknya secara tuntas, seperti apa sistem yang dibuat dari pembayaran seperti itu, karena menurutnya sangat janggal dan perlu ditelusuri.

"Kita susah sepakat untuk mendalami hal ini dan mencari tahu, apa sebenarnya yang terjadi, mengapa bisa dilakukan penyetoran melalui SPR tersebut," ucapnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sebagaimana diketahui, devidenbyang dibayarkan oleh Hotel Aryaduta selama ini ke Pemprov Riau adalah sebanyak Rp 200 juta per tahun. Hal ini dinilai sangat kecil, pasalnya dalam perjanjian dulunya Pemprov Riau mendapatkan deviden sebanyak 25 persen dari pendapatan hotel yang dibangun di atas tanah Pemprov Riau tersebut. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww