Home > Berita > Riau

Melihat Proses Bagaimana Ribuan Ponsel Hasil 41 Penindakan Dihancurkan Bea Cukai Tembilahan

Melihat Proses Bagaimana Ribuan Ponsel Hasil 41 Penindakan Dihancurkan Bea Cukai Tembilahan

Ilustrasi.

Kamis, 25 Mei 2017 16:52 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Bea dan Cukai Tembilahan, Riau, memusnahkan barang sitaan negara dari hasil penindakan tahun 2016 sebanyak 1.610 unit handpone berbagai merek, Rabu (24/5/2017). Selain handpone barang-barang ilegal lainnya, turut dimusnahkan yakni, 2.226.320 batang rokok, 144 kaleng dan 288 botol minuman keras (miras) golongan A maupun C. Total barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 5,6 miliyar.

"Potensi kerugian negara akibat barang-barang ini mencapai Rp 3 miliyar rupiah," kata Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan, Sulaiman, kemarin. Tak hanya handpone, rokok, dan miras, pihak Bea dan Cukai juga memusnahkan barang-barang lain yang mereka peroleh dari 41 penindakan.

Antara lain, barang tersebut makanan dan minuman kaleng sebanyak 481 karton, barang tekstil 20 lusin, berbagai jenis elektronik sebanyak 638 pcs, termasuk barang bekas, seperti, sepeda, kursi, ban mobil, ban sepeda motor, velg, kasur, karpet serta lain sebagainya.

"Susah 41 kali penindakan kami lakukan, baik barang infor mapun barang yang berasal dari kawasan bebas seperti Batam," imbuh Sulaiman, dilansir potretnews.com dari jpnn.com.

Lanjutnya, dampak dari barang-barang tersebut selain menimbulkan kerugian materil itu, juga bisa menimbulkan dampak inmateril. Seperti terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis. Rata-rata barang yang dimusnahkan ini serta idak terpenuhnya perlindungan konsumen.

"Melalui penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang Kepabeanan dan Cukai," tegasnya.

Dia berharap melalui kegiatan serupa bisa meningkatkan sinergi antar intansi pemerintah, terutama dalam mengamankan apa yang menjadi hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri.

Pihaknya memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi penerima negara. Dimana dana itu akan dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan pembangunan secara Nasional. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww