Home > Berita > Inhil

KPPBC Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan Rokok tanpa Pita Cukai yang Diangkut Fortuner BM 888 AV

KPPBC Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan Rokok tanpa Pita Cukai yang Diangkut Fortuner BM 888 AV

Inilah rokok tanpa cukai yang diangkut Toyota Fortuner BM 888 AV, beberapa waktu lalu.

Senin, 18 April 2016 08:40 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, saat ini tengah mendalami kasus penyelundupan 3875 slop rokok tanpa pita cukai yang diamankan oleh Polres Kuantan Singingi saat melakukan razia pada 7 April 2016 lalu sekira pukul 21.00 WIB. "Yang melakukan penangkapan anggota polisi setempat. Karena ini pelanggaran bidang cukai, maka diserahkan kepada kita," sebut Plh Kepala Kantor KPPBC Tito Hernawan J yang didampingi Plh Seksi KIP, Dwi Arya Praja kepada awak media, Jumat (15/4/2016).

Dia mengatakan bahwa seluruh rokok tersebut telah diserahkan Polres Kuantan Singingi ke pihak mereka, jenis rokok yang diamankan yakni SPM atau sigaret putih mesin merk Luffman warna silver dan merah.

"Rokok ini diamankan dari kendaraan Toyota Kijang Innova BP 1798 YK yang dikemudiakan oleh AR dan PBS dan Toyota Fortuner BM 888 AV dikendarai BA dan MD," sebutnya.

Tito juga mengatakan bahwa nilai keseluruhan rokok yang diseludupkan seharga Rp 329.375.000. "Untuk kerugian negara sedang kita hitung," tuturnya.

Hingga saat ini, KPPBC belum menetapkan tersangka dalam penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut. "Saat ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita masih menyelidiki siapa pemilik rokok tersebut," ujarnya. ***

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id