”Kecerdikan” Bandar Narkoba di Pekanbaru Ini Tak Mampu Kelabui Petugas, padahal Sudah Sembunyikan Sabu di Charger Ponsel

”Kecerdikan” Bandar Narkoba di Pekanbaru Ini Tak Mampu Kelabui Petugas, padahal Sudah Sembunyikan Sabu di <i>Charger</i> Ponsel

Ilustrasi.

Rabu, 26 April 2017 21:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan seorang pengedar yang menyimpan sabu-sabu di dalam alat charger atau pengisi daya baterai telepon seluler. "Ketika digeledah kita kebingungan pelaku menyimpan barang bukti di mana. Lalu kita heran kenapa pengisi baterai tidak ada kabelnya, ternyata sabu-sabunya ada di dalam itu," kata Wakasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto dalam ekspose perkara di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (26/4/2017).

Pelaku ZF ditangkap di Jalan Khadijah Ali Gang Koto, Kelurahan Kampungdalam, Kecamatan Senapelan. Kampungdalam itu sendiri dikenal sebagai kampung narkoba di Pekanbaru dan sampai saat ini masih kerap ditemukan narkoba meskipun kerap dibekuk.

Pada tersangka ZF didapati barang bukti sembilan paket sabu-sabu harga Rp100 ribu dalam bungkusan kecil. Dia ditangkap bersama istrinya M, namun kemudian dilepaskan karena tidak terbukti.

"Pengakuannya baru beberapa bulan menjual sabu-sabu. Barang diantar ke rumah yang disewanya dan pembeli datang. Istrinya tidak ada keterlibatan," ungkap wakasat, dilansir potretnews.com .

ZF ketika diwawancarai mengaku mendapatkan cara menyimpan dalam charger itu dari temannya. Pria beranak satu ini mengaku sebelumnya adalah sopir oplet dan dengan menjual sabu-sabu dia bisa untung Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

Dalam ekspose tersebut juga diperlihatkan dua tersangka narkoba lainnya dengan barang bukti 57 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan dengan penyamaran petugas pesan kepada A dan R, datang dan transaksi lalu ditangkap. Lokasi penangkapan di sebelah rumah makan di Jalan Riau.

"Mereka kurir, dari mana dapat barang masih dalam lidik. Jenis ekstasi logonya Mitsubishi sudah sering beredar juga," ujar Ridwanto. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww