Sembunyikan Sabu di Lipatan Lengan Baju, Pengedar Narkoba Diringkus Dini Hari di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang

Sembunyikan Sabu di Lipatan Lengan Baju, Pengedar Narkoba Diringkus Dini Hari di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang

Pengedar sabu di Kampar.

Selasa, 28 Maret 2017 09:18 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali meringkus pengedar narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kabupaten Kampar Riau Senin (27/3/2017) sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku inisial RB (35) menyimpan sabu di lipatan lengan baju tangan bagian kanannya. "Dari tangan tersangka, diamankan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 11,17 gram, 1 unit handphone, dompet, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 225 ribu," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK.

Pengungkapan kasus ini terungkap ketika anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menggunakan sepeda motor dari arah Pekanbaru arah Bangkinang sedang membawa sabu.

"Mendapat Informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim kemudian melihat target sedang berhenti di lokasi tersebut dan langsung mengamankannya," kata Edy, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang berasal dari kota Bukit Tinggi propinsi Sumatera Barat itu, lalu ditemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dilipatan lengan baju sebelah kanan tersangka. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) juncto pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Edy. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww