Home > Berita > Riau

Kejati Riau Klaim Sudah Selamatkan Rp130 Miliar dari Perkara TPPU PT BLJ Bengkalis

Kejati Riau Klaim Sudah Selamatkan Rp130 Miliar dari Perkara TPPU PT BLJ Bengkalis

Ilustrasi.

Rabu, 19 April 2017 18:57 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyertaan modal PT BLJ terus ditangani Kejati Riau.

Sampai saat ini Kejati Riau telah melakukan menyelamatkan Kerugian negara sebesar Rp 130 miliar dari kerugian 265 miliar.

"Yang sudah kita selamatkan dari uang dan aset kisaran mencapai Rp 130 miliar," ungkap Uun Abdul Syakur Kepala Kejati Riau, Rabu (19/8/2017) pagi usai kunjungan di kantor Bupati Bengkalis.

Lanjut dia, kerugian negara yang diselamatkan berupa uang dan aset. Aset yang di selamatkan berupa tanah yang terdapat dibeberapa kabupaten.

"Di antaranya tanah di pelalawan, Kampar dan Bengkalis," kata Uun. Menurut dia, pihaknya akan terus mengejar kerugian negara, dilansir potretnews.com
dari tribunpekanbaru.com.
Kategori : Riau, Bengkalis, Hukrim
wwwwww