Kejari Pelalawan Terima Lima Berkas Perkara Korupsi RSS Langgam

Kejari Pelalawan Terima Lima Berkas Perkara Korupsi RSS Langgam

Ilustrasi.

Rabu, 05 April 2017 22:48 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Berkas perkara dugaan korupsi Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam sudah diserahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.


Dikatakan Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Rabu (5/4/2017), berkas para tersangka telah diterima oleh pihaknya.

Berdasarkan laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, Yuriza menyebut, lima orang tersangka telah ditetapkan selama penyelidikan oleh pihak kepolisian. Saat ini, jaksa tengah meneliti satu persatu berkas untuk melihat kelengkapannya.

"Berkas masih dalam penelitian jaksa untuk diperiksa kelengkapannya. Semuanya ada lima berkas," ucapnya.

Proyek RSS Langgam senilai Rp900 juta lebih, setidaknya telah menyeret lima orang tersangka, yakni kontraktor MAI serta dua orang konsultan SY dan TK.

"Dua tersangka lain berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), yakni RD dan TSI, yang menjabat sebagai PPTK dan Tim PHO," tandas Yuriza. ***
Editor:
Farid Mansyur
Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww