Kasus Korupsi di Kominfo Sulut Rugikan Negara Rp7,5 Miliar: Diduga Ada Pembayaran ke Sejumlah Media yang Dinilai tidak Memenuhi Syarat

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:15 WIB
Tim Redaksi
bkasus-korupsi-di-kominfo-sulut-rugikan-negara-rp75-miliar-diduga-ada-pembayaran-ke-sejumlah-mediaMantan PPK Kominfo Sulut Recky Lumi ditahan Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana kerja sama media tahun anggaran 2023–2024, Jumat (23/10/2026).(Foto: KOMPAS.com)

MANADO, POTRETNEWS.com — Daftar tersangka kasus dugaan korupsi dana kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2023–2024 kembali bertambah.

BERITA TERKAIT:

* Kasus Dugaan Korupsi Dana Media Rp7,5 Miliar Seret Dua Mantan Pejabat Kominfo Sulut ke Penjara

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut resmi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RL terkait perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 7,5 miliar tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andre Permana, membenarkan perihal penahanan tersangka baru tersebut. Terkait potensi adanya penetapan tersangka tambahan lain dalam skandal ini, Andre belum memberikan keterangan lebih rinci. ”Menunggu Dirreskrimsus,” kata Andre singkat, Sabtu (24/10/2026).

Pemeriksaan Aliran Dana dan Penunjukan Media

Secara terpisah, kuasa hukum RL, Edwin Wilar, menyatakan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan membeberkan seluruh informasi mengenai pemanfaatan anggaran kerja sama media kepada penyidik.

”Dari hasil pemeriksaan, sudah ada penjelasan dari klien kami mengenai aliran dana proyek tersebut ke mana,” tutur Wilar dilansir Kompas.com

Wilar juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi anggaran kerja sama media, termasuk pembayaran ke sejumlah pihak media yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penentuan daftar media penerima maupun mekanismenya berada di luar tanggung jawab kliennya. ”Untuk penunjukan media penerima dan proses pencairan sudah bukan wewenang klien kami,” tegas Wilar.

Tiga Mantan Pejabat Resmi Ditahan

Penahanan terhadap RL menambah panjang deretan mantan pejabat Kominfo Sulut yang terjerat dalam perkara ini.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulut telah lebih dulu menahan dua mantan pejabat, yakni SL alias Evans Steven Liow selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut dan CI alias Christian Iroth yang merupakan mantan Kepala Bidang di lingkungan dinas setempat.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut untuk menjalani masa penahanan selama 21 hari ke depan.

Perkara dugaan korupsi kerja sama media ini telah menyita perhatian publik sejak 2024, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan pada 2025 dan berlanjut pada tindakan penahanan para tersangka pada Oktober 2026.***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id