Kasus Rekening Gendut Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas CKTR Kampar Mulai Disidangkan

Kasus Rekening Gendut Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas CKTR Kampar Mulai Disidangkan

Ilustrasi/Suasana persidangan.

Selasa, 21 Maret 2017 23:19 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Masih ingat Kasus hebohnya rekening gendut mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kampar Ys yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)? Ya, kasus itu mulai disidang atau sidang perdana hari ini Selasa (21/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. "Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Untuk diketahui, tersangka Ys selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar telah melakukan transaksi sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 pada Rekening Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar terhadap uang persediaan (UP), ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU) di Bank Riaukepri Cabang Bangkinang.

Terhadap penarikan tersebut oleh tersangka YS disetorkan ke rekening pribadinya sebanyak 4 rekening antara lain Bank Riaukepri pertama sebesar Rp 1.880.122.130 dengan setor tunai, Bank Riaukepri kedua dengan jumlah Rp 1.230.567.390 dengan setor tunai, Bank Mandiri Rp 40.000.000, dan Bank BRI. Atas nama Ys kemudian dana UP, GU dan TU yang masuk rekening pribadinya digunakan untuk pembayaran alokasi dana kegiatan dan alokasi kepentingan pribadi.

Dana yang masuk ke rekening pribadi Ys yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah dana masuk rekening Bank Riaukepri Cabang Bangkinang pertama sebesar Rp 745.069.183. Kemudian dana masuk dana rekening Bank Riaukepri Cabang Bangkinang kedua sebesar Rp 690.728..959 dan dana masuk rekening Bank Mandiri Cabang Bangkinang sebesar Rp 40.000.000.

Sehingga total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 745.069.183 + Rp 690.728..959 + Rp 40.000.000 = Rp 1.475.798.142 atau satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh dua rupiah.

Lebih lanjut Ostar mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambang dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Pasal 8 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww