Home > Berita > Riau

Menang Kasasi dan Sempat Buron, Tim Kejati Riau Kembali Tangkap PNS Pemilik Rekening Gendut Rp1,3 Triliun yang ”Dicuci” ke Usaha Minyak Ilegal Milik Abangnya di Pekanbaru

Menang Kasasi dan Sempat Buron, Tim Kejati Riau Kembali Tangkap PNS Pemilik Rekening Gendut Rp1,3 Triliun yang ”Dicuci” ke Usaha Minyak Ilegal Milik Abangnya di Pekanbaru

Terdakwa Niwen (kanan) saat diproses usai dieksekusi Kamis (2/2/2017) sore oleh tim gabungan. (foto: goriau.com)

Jum'at, 03 Februari 2017 00:08 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menangkap Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam yang menjadi "bendahara" kasus penyelundupan minyak ilegal. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanto mengatakan, Niwen ditangkap di Jakarta, kemudian dibawa ke Pekanbaru, Kamis (2/2/2017). Seperti diketahui, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, Niwen divonis 10 tahun penjara terkait kasus pencucian uang kasus minyak ilegal milik abangnya, Ahmad Mahbub alias Abob.

Kasus ini berawal dari temuan PPATK bahwa PNS Pemko Batam ini memiliki transaksi hingga Rp 1,3 trilun di rekening pribadinya. Dalam persidangannya di PN Pekanbaru, Niwen divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Februari 2016 dan MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subsider 5 tahun penjara.

Setelah divonis bebas, Niwen sempat menghilang sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2169 K/Pidsus/2015 pada February 2016 lalu. Dari putusan tersebut, Niwen divonis MA selama 10 tahun penjara.

"Alhamdulillah hari ini terpidana Niwen berhasil kami bawa dari Jakarta dengan pesawat Lion Air keberangkatan pukul 13.00 wib," tutur Asipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dilansir dari jpnn.com.

Setelah tiba di Pekanbaru, Riau terpidana Niwen langsung digiring tim ke Lapas Kelas 1A Pekanbaru yang terletak di Jalan Kapling, Kecamatan Bukit Raya.

Dijelaskan Sugeng, eksekusi terhadap Niwen seharusnya dilaksanakan Kejari Pekanbaru. Akan tetapi karena tidak kunjung bergerak, Kajati Riau Uung Abdul Syakur memberi perintah tegas agar proses eksekusi diambil alih tim supervisi Kejati.

"Benar bahwa setelah sejak kurang lebih 4 hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor Kejari Pekanbaru. Agar secepatnya bisa mengupayakan eksekusi badan terhadap terpidana Niwen dan aset.

Nah tadi, tim yang melakukan eksekusi merupakan gabungan antara tim supervisi dari kejati dengan kejari," jelas Sugeng. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww