Hakim yang Pernah Bebaskan PNS Pemilik Rekening Gendut Rp1,3 Triliun dan ”Cuci” Uangnya di Riau Dilantik sebagai Sekretaris MA

Hakim yang Pernah Bebaskan PNS Pemilik Rekening Gendut Rp1,3 Triliun dan ”Cuci” Uangnya di Riau Dilantik sebagai Sekretaris MA

Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Selasa, 07 Februari 2017 20:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik mantan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Sebagai Sekretaris MA, Pudjo akan memimpin organisasi kesekretariatan MA yang membawahi 828 satuan kerja dan 31.783 personel di seluruh Indonesia.

"Saya melantik saudara H Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai sekretaris MA RI. Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya," ujar Hatta saat melakukan prosesi pelantikan di gedung MA, Jakarta pusat, Selasa (7/2/2017), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Sementara, di laman detik.com ditulis, Sekretaris Makamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan putusan bebas Niwen Khairani sesuai UU (Pudjoharsoyo adalah haki ketua kasus Niwen, red). Niwen merupakan PNS Pemkab Batam yang memiliki rekening Rp 1,2 triliun dari pencucian uang hasil pembobolan BBM ke Singapura-Malaysia.

Vonis itu diketok Pudjo saat menjadi Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Oleh Artidjo Alkostar dkk, vonis itu dianulir dan Niwen dijatuhi 10 tahun penjara.

"Bahwa kalau hakim itu tidak boleh memutus bebas, maka ubah dulu UU-nya. Tetapi yang penting saya tidak mau bicara ke belakang," ujar Seketaris MA Pudjoharsoyo usai pelantikan di Tower MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (7/2/2017).

Pudjo mengutarkan keinginannya dengan jabatan sebagai Sekretaris MA untuk perbaikan sistem di MA. Sehingga dengan perbaikan yang dilakukannya dapat membangun peradilan yang bersih. "Ini salah satu tugas, saya berperan untuk itu," ujar Pudjo.

Pudjo menjelaskan apa yang sudah tertuang dalam cetak biru di MA akan menjadi prioritas. Meskipun dalam penyelesaian tidak dapat dilakukan sekaligus.

"Ya tentunya, bahwa apa yang sudah digariskan dalam cetak biru itu sudah jelas. Sehingga nanti ke depan itu adalah salah satu poin yang bisa kita selesaikan. Setidaknya dalam tahapan kedua cetak biru 2015 sampai 2019 ini harus kita kejar dulu. Kita tidak bisa mengatakan seperti apa, semuanya sudah termuat dalam roadmap cetak biru Mahkamah Agung. Itu yang akan kita pegang," cetus Pudjo.

Sekadar mengingatkan kasus Niwen, beberapa waktu silam, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Niwen sempat divonis bebas. Kala itu, putusan diberikan majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.

Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan kasasi ke MA. Selanjutnya pada akhir 2015, putusan kasasi MA menyatakan Niwen bersalah melakukan TPPU atas kepemilikan rekening gendung Rp 1,2 triliun. Niwen merupakan adik kandung dari Achmad Mahbub alias Abob yang juga tersandung kasus sama dengannya. Abob merupakan pengendali penyelundupan BBM lintas negara.

Dalam menjalankan bisnisnya, Abob memiliki sejumlah kapal. Kapal itu kemudian menyalin minyak dari kapal milik Pertamina dan dijual ke Singapura. Kencing minyak di tengah laut ini terjadi di Selat Malaka.

Abob selama ini aman dalam menjalankan bisnisnya karena dilindungi sejumlah oknum aparat TNI AL. Sejumlah oknum yang terlibat itu sudah diproses di Pengadilan Militer.

Kasus ini juga melibatkan Dunun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis. Nama ini punya sebuah pelabuhan tikus, lokasi tempat penyalinan minyak, sebelum akhirnya dijual ke Singapura. Niwen kala itu didakwa sebagai penerima hasil penjualan. Uang hasil bisnis masuk ke rekeningnya.

Selain divonis 10 tahun penjara, akibat kepemilikan rekening gendut itu dan terkait kasus pencucian uang kasus minyak ilegal milik abangnya, Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,68 miliar. Jika tak dibayar, dia diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama enam tahun penjara.‎ ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww