Badan POM Tangkap Lebih dari 20 Truk Berisi Pangan Ilegal Senilai Rp5 Miliar di Selatpanjang Kepulauan Meranti

Badan POM Tangkap Lebih dari 20 Truk Berisi Pangan Ilegal Senilai Rp5 Miliar di Selatpanjang Kepulauan Meranti

BPOM tangkap 20 truk berisi pangan ilegal.

Jum'at, 17 Maret 2017 07:12 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Makanan Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan lebih dari 20 truk berisi pangan ilegal di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (16/3/2017). Nilai pangan ilegal itu ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Operasi yang dilakukan Tim Penyidik Badan POM yang dipimpin langsung Kepala Badan POM dan bekerja sama degnan Polda, Bea Cukai dan Kejati Riau menemukan pangan ilegal yang antara lain terdiri dari makanan bayi, susu, minuman ringan, dan biskuit.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan Badan POM berkomitmen untuk memberantas peredaran produk ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Di mana pun produk ilegal beredar, Badan POM hadir untuk memberantasnya.

"Berkat kerja sama dengan Polda, Bea Cukai dan Kejati Riau, kami berhasil mencegah peredaran pangan ilegal di Riau dan sekitarnya," katanya.

Penny juga menyampaikan penindakan ini dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia, serta di dukung oleh Mabes Polrti, NCB Interpol serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Ini merupakan bagian dari partisipasi Indonesia dalam Operasi Opson VI tahun 2017 yang merupakan operasi serentak di dunia yang dikomandoi Interpol dan Europol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar serta kejahatan terorganisir di balik perdagangan gelap ini," ujarnya.

Sementara itu, pelaku diduga melanggar Pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 4 miliar rupiah. Di samping itu Penyidik POLRI akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran penyelundupan barang dari luar negeri serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pajak.

"Badan POM dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memberikan hukuman yang maksimal bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di bidang obat dan makanan," tegas Penny.

"Kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu," imbaunya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Meranti, Riau
wwwwww