Yaelah, Oknum Ketua KPPS di Kampar Diamankan karena Diduga Nyoblos 4 Kali

Yaelah, Oknum Ketua KPPS di Kampar Diamankan karena Diduga <i>Nyoblos</i> 4 Kali

Ilustrasi.

Rabu, 15 Februari 2017 13:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 daerah Kumantan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga berbuat kecurangan. Kecurangan ini lantaran Ketua KPPS berinisial In diduga mencoblos lebih dari satu hak pilih suara. Aksinya pun ketahuan oleh panitia pencoblosan di TPS tersebut. Tak ayal, In pun diamankan untuk diproses oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar.

Panitia Pengawas Kabupaten Kampar Aprijon yang dikonfirmasi membenarkan soal itu. Akibatnya perbuatan tak terpuji itu, proses pencoblosan di TPS 3 terpaksa dihentikan, dan dilakukan pemungutan suara ulang, Kamis (16/2/2017) besok.

"Kita hentikan (proses pencoblosan) di TPS 3 ini karena adanya indikasi kecurangan yang dilakukan KPPS setempat," ungkap dia, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.
Kata Aprijon, Ketua KPPS tersebut diduga mencoblos surat suara yang sudah disediakan sebelum warga datang ke TPS. Tak tanggung-tanggung, kabarnya ada empat surat suara yang dicoblosnya dan dimasukkan ke kotak suara.

Aksi In akhirnya ketahuan oleh panitia lainnya dan ia pun diamankan. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Panwas Kecamatan setempat, selanjutnya diteruskan ke Panwas Kabupaten.
"Berdasarkan informasi tersebut, saya kemudian ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Ternyata setelah dicek ada empat surat suara yang dicoblos duluan," beber Aprijon. Namun dirinya enggan menyebutkan pasangan calon yang dicoblos tersebut.

Terkait ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, proses penyidikan Gakkumdu Pilkada dilakukan setelah ditemukan unsur pelanggaran ataupun pidana dalam penyelenggara pilkada.

"Biasanya penyidikan berlangsung selama tujuh hari. Selanjutnya dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, ada waktu lima hari sebelum diserahkan kembali. Usai dinyatakan lengkap, berkasnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww