Oknum Pegawai Honorer Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kampar Ditangkap Bawa Sabu di Mobilnya

Oknum Pegawai Honorer Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kampar Ditangkap Bawa Sabu di Mobilnya

Ilustrasi.

Selasa, 10 Januari 2017 20:50 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Pegawai honorer berinisial ZL (39) dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Desa Airtiris Kecamatan Kampar, Riau. ZL diketahui bekerja di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Pemerintahan Kabupaten Kampar. "Tersangka merupakan warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru namun bekerja sebagai pegawai honor di Pemkab Kampar, diduga dia sebagai pengedar," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, dikutip potretnews.com dari merdeka.com, Senin (9/1/2017).

Edy menjelaskan, petugas menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dari tangan ZL. Selanjutnya 2 unit HP, sebuah tas dan dompet serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang tengah membawa sabu dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Pelaku ditangkap saat berada di jalan raya tepat di depan Kantor Kas Bank Riau Kelurahan Airtiris. Petugas langsung memberhentikan mobil milik pelaku. Kemudian petugas membawanya bersama mobil yang dikemudikannya ke Polsek Kampar.

Setelah tiba di Polsek Kampar, petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan pelaku.

"Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujar Edy. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Kampar, Umum, Hukrim
wwwwww