Sudah 67 Tahun Berdiri, Kabupaten Kampar Masih ”Terbelenggu” Kemiskinan

Sudah 67 Tahun Berdiri, Kabupaten Kampar Masih ”Terbelenggu” Kemiskinan

Susana Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Kampar.

Senin, 06 Februari 2017 11:12 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Kampar dihadiri secara langsung oleh Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA, Senin (6/2/2017) pagi. Memanfaatkan momentum kehadiran orang nomor satu di Riau ini lah, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri tampak berapi-api menyampaikan pidato sambutannya mengenai kondisi terkini Negeri Serambi Mekah itu.

"Sudah 67 tahun Kabupaten Kampar berdiri. Masih banyak tugas terbengkalai yang harus diselesaikan oleh penjabat bupati maupun Bupati Kampar mendatang. Di antaranya mengenai masalah kemiskinan," kata Ahmad Fikri saat membacakan pidatonya di hadapan Gubernur Riau, Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi, ninik mamak, masyarakat dan Calon Bupati/Wakil Bupati Kampar, Senin pagi di Kantor DPRD Kampar.

Selain itu, Ahmad Fikri mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bahu-membahu membangun Kampar menjadi daerah yang makmur dengan tetap menjaga identitas budaya.

"Sama-sama kita menjadikan Kampar ini sebagai Negeri berbudaya dan agamis. Kilas balik pendirian Kabupaten Kampar ini hendaknya menjadi renungan kita bersama betapa perihnya perjuangan leluhur dalam membentuk wilayah ini," tuturnya, seperti ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com.

Seperti diketahui, Kabupaten Kampar baru ditetapkan pada tanggal 6 Februari 1950 sesuai Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor 3/dc/stg/50. Ketetapan tersebut dikukuhkan melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatera Tengah.

Kemudian berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, Kabupaten Kampar masuk ke dalam wilayah Provinsi Riau dan dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958.
Seiring waktu, Kabupaten Kampar dimekarkan sesuai Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. Yang mana, terbentuklah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kuantan Singingi (Riau) serta Kabupaten Karimun, Natuna dan Kota Batam (yang kini masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002).

Turut hadir dalam rombongan Gubernur Riau kali ini, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau Muhammad Firdaus, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau Dahrius Husein, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Yogi Getri.
Kemudian, Kepala Badan Pengembangan SDM Asrizal, Kabag Humas Biro Humas, Protokol, dan Kerja Sama Setdaprov Riau Erisman Yahya, serta Kasubbag Pers Biro Humas, Protokol, dan Kerja Sama Setdaprov Riau Eriadi Fahmi. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww