Dana Jaminan Reklamasi Galian C di Kabupaten Kampar, ”Nyangkut” di Mana?

Dana Jaminan Reklamasi Galian C di Kabupaten Kampar, ”Nyangkut” di Mana?

Ilustrasi/Aktivitas galian C.

Minggu, 26 Maret 2017 22:33 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Dana jaminan reklamasi dalam aktivitas penambangan pasir dan batu di Kabupaten Kampar Provinsi Riau belum jelas pertanggungjawabannya. Setelah kewenangan terhadap usaha galian C itu pindah ke pemerintah provinsi, dana tersebut pun semakin tidak jelas. Pemerintah Kabupaten Kampar saat masih memegang kewenangan terhadap galian C, tercatat belum pernah mengumumkan ke publik tentang dana reklamasi. Dana jaminan menyeruak saat DPRD Kampar melalui Komisi IV mulai "ribut" soal galian C.

Berdasarkan laman tribunpekanbaru.com yang dilansir potretnews.com, jaminan reklamasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Kemudian diatur lebih teknis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 30 PP 78 Tahun 2010 disebutkan bahwa pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Sedangkan Pasal 31 Ayat 2, jaminan reklamasi berupa rekening bersama pada bank pemerintah, deposito berjangka pada bank pemerintah, bank garansi pada pemerintah atau bank swasta nasional dan cadangan akuntansi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Ali Sabri mengaku tidak tahu soal dana reklamasi tersebut. Ia mengatakan, pengelolaan dana reklamasi yang termasuk dalam syarat perizinan telah menjadi kewenangan Dinas ESDM Riau.

"Kita tidak lagi mengurusi izin galian C. Sudah di provinsi," kata Ali, Minggu (26/3/2017). Menurut dia, selama galian C masih di bawah kewenangan Pemkab Kampar, perizinannya berada pada Dinas ESDM Kampar.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar, Cokroaminoto mengatakan penuturan senada. Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Toni Hidayat mengaku telah menanyakan dana reklamasi.
Cokroaminoto mengemukakan, dirinya tidak pernah ditanyai soal dana reklamasi. Meski ia membenarkan pernah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV yang membahas tentang galian C. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww