Razia Gudang CV Tri Bakti dan Toko ”Alay” di Bengkalis, Polisi Temukan Mi Instan & Obat Kedaluwarsa

Razia Gudang CV Tri Bakti dan Toko ”Alay” di Bengkalis, Polisi Temukan Mi Instan & Obat Kedaluwarsa

Razia makanan kedaluwarsa. (foto: merdeka.com)

Jum'at, 16 Desember 2016 13:42 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Jajaran Polres Bengkalis melakukan razia dan pemeriksaan terhadap barang dan makanan serta barang-barang impor di sejumlah warung dan toko di Bukitbatu, Bengkalis, Riau. Mulai dari mi instan, handbody, minyak rambut hingga obat sakit kepala yang sudah kedaluwarsa ditemukan polisi. Lokasi razia yang dilakukan petugas di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Pakning tepatnya di Toko Alay dan Gudang CV Tri Bakti siang tadi (maksudnya kemarin) sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Kamis (15/12/2016) malam seperti dikutip potretnews.com dari merdeka.com.

Dikatakan Wicak, petugas memang sengaja memeriksa barang dagangan dan makanan dari toko-toko untuk mengecek masa kedaluwarsa serta impor ilegal. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim gabungan di Toko Alay, ditemukan beberapa jenis barang yang sudah habis masa waktu atau kedaluwarsa.

"Ada obat sakit kepala, minyak rambut, shampo dan handbody yang kedaluwarsa di toko Alay," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Sedangkan dari gudang CV Tribakti, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan beberapa jenis bahan makanan yang sudah habis masa waktu atau kedaluwarsa berupa mi instan sebanyak 4 kardus dan mi cup 5 kardus.

"Selanjutnya barang yang ditemukan kedaluwarsa tersebut diamankan di Polsek Bukit Batu dan dilakukan berita acara serah terima. Untuk pemilik toko atau pengurus gudang dilakukan interogasi oleh unit Reskrim Polsek Bukitbatu," ujar Wicak. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis
wwwwww