Hakim Sorta Tolak Praperadilan SP3 Karhutla Riau, Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru Nyaris Ricuh

Hakim Sorta Tolak Praperadilan SP3 Karhutla Riau, Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru Nyaris Ricuh

Pihak Walhi Riau dan massa langsung beraksi pasca-putusan ditolaknya gugatan SP3 oleh Hakim Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (foto: goriau.com)

Selasa, 22 November 2016 15:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hakim tunggal, Sorta Ria Neva menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL), yang kasusnya di SP3 oleh Polda Riau, terkait dugaan kebakaran lahan di areal korporasi ini. Putusan ini dibacakan Sorta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (22/11/2016) siang. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara Rp5 Ribu," kata hakim dengan diakhiri dengan ketuk palu.

Mendengar putusan tersebut, pihak Walhi, yang diwakili deputi direkturnya, Iven Sembiring langsung beranjak dari kursinya. Sementara mahasiswa yang turut hadir dalam ruang sidang spontan berteriak meminta keadilan hukum.

Mereka berteriak-teriak mendesak Sorta bersikap bijak, karena gugatan tersebut menyangkut hak enam juta masyarakat Riau yang terpapar asap pada 2015 lalu. Aksi tersebut sempat dihalangi keamanan pengadilan, yang berusaha menggiring massa ke luar ruang, berikut dengan atribut berupa spanduk.

Tidak hanya di dalam ruang sidang, berdasarkan pantauan sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, massa juga berusaha memasang spanduk tuntutan ini di pagar gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun lagi-lagi dihalangi petugas keamanan. Usai putusan, pihak Walhi langsung menyampaikan pendapatnya terkait sikap hakim.

"Bagaimana bisa hakim mengabaikan, bahwasanya Polda Riau tidak menghadirkan ahli-ahli yang dijadikan dasar penghentian penyidikan. Kalau hakimnya Sorta terus atau 15 perkara lainnya, sampai kapanpun SP3 tidak akan bisa dicabut," ujar Iven Sembiring. ***

Sumber:
Hanafi Adrian

wwwwww