Sekali Antar Narkoba, Oknum PNS Pelalawan Dapat Upah Rp30 Juta

Sekali Antar Narkoba, Oknum PNS Pelalawan Dapat Upah Rp30 Juta

Satu di antara tersangka yang ditangkap berstatus pengawai negeri sipil (PNS). Kedua tersangka dan barang bukti. (foto: okezone.com)

Senin, 21 November 2016 20:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, masih terus melakukan penyidikan mendalam terhadap dua pengedar narkoba, Wn alias Pak Cik (40) aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Pelalawan dan rekannya Sa alias Ocu (27) warga asal Kota Bangkinang, Kampar. BERITA TERKAIT:

. Oknum PNS Pelalawan Dibekuk Polisi di Hotel Berbintang Pekanbaru Bawa Setengah Kilo Sabu dan 210 Pil Ekstasi

. Jika Diuangkan, Setengah Kilo Sabu yang Disita Polisi dari Oknum PNS Pelalawan Bernilai Rp600 Juta

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddi Herman mengungkapkan, keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba antarprovinsi dan biasa masuk ke Kota Pekanbaru melalui Kabupaten Bengkalis.

"Kita sudah lakukan penyelidikan sejak Oktober 2016 lalu, dan informasi yang kita peroleh, mereka kerap masuk ke Pekanbaru melalui Bengkalis," ujar Deddi seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Sementara itu, Wn mengaku sudah satu tahun berbisnis sabu. Barang haram tersebut dibawa langsung dari Bengkalis dengan upah Rp30 juta sekali transaksi. "Di hotel itu, sedang menunggu yang pesan barangnya. Untuk diedarkan di Pekanbaru juga," ungkap ASN golongan IIIb tersebut.

Sedangkan Sa, mengaku hanya ikut-ikutan dan baru pertama kali ikut jaringan narkoba dengan upah uang Rp5 juta. "Baru sekali ini, karena diajak," ucapnya saat berbincang di sela-sela ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/11/2016) sore. Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan menegaskan, untuk proses hukum, kedua pelaku dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup," ujar kapolresta. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww