Jika Diuangkan, Setengah Kilo Sabu yang Disita Polisi dari Oknum PNS Pelalawan Bernilai Rp600 Juta

Jika Diuangkan, Setengah Kilo Sabu yang Disita Polisi dari Oknum PNS Pelalawan Bernilai Rp600 Juta

Satu di antara tersangka yang ditangkap berstatus pengawai negeri sipil (PNS). Kedua tersangka dan barang bukti. (foto: okezone.com)

Senin, 21 November 2016 17:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polresta) Pekanbaru, Riau menangkap komplotan pengedar sabu. Satu di antara tersangka yang ditangkap berstatus aparatur sipil negara (ASN)/pengawai negeri sipil (PNS). PNS yang ditangkap polisi adalah Wandi alias Pakcik. Pria berusia 40 tahun itu berdinas di Pemkab Pelalawan, Riau. Selain Wandi, polisi menangkap rekannya, M Safaat (27).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Tony Hermawan menjelaskan, dalam kasus ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 1/2 kilogram. "Mereka merupakan bandar narkoba yang sudah lama kita intai," kata Tony Hermawan, Senin (21/11/2016), seperti dikutip potretnews.com dari okezone.com.

Kedua tersangka ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di salah hotel berbintang di Pekanbaru. Dari pengakuan tersangka, narkoba itu mereka bawa dari Kabupaten Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru.

"Mereka sudah tiga kali bertransaksi narkoba di Pekanbaru. Untuk mengelabui, mereka memasukan narkoba ke dalam kemasan kopi," tukasnya.

Selain sabu yang jika diuangkan senilai senilai Rp600 juta, saat pengerebekan itu, polisi menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 210 butir.

"Pengakuan tersangka, barang bukti itu milik bandar besarnya yang ada di Bengkalis. Identitas bandar besarnya sudah kita kantongi," ucap pria yang akrab disapa Toher itu. ***

Editornya:
Hanafi Adrian

wwwwww