Home > Berita > Riau

Gratifikasi Berlian Senilai Rp4 Miliar yang Dijanjikan KPK Dipamerkan ke Warga Riau Ternyata Milik Mantan Menteri Sudirman Said, Ini Dia Barangnya!

Gratifikasi Berlian Senilai Rp4 Miliar yang Dijanjikan KPK Dipamerkan ke Warga Riau Ternyata Milik Mantan Menteri Sudirman Said, Ini Dia Barangnya!

KPK memamerkan gratifikasi dalam bentuk berlian yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said di Festival Antikorupsi, beberapa waktu lalu. (dok. istimewa)

Jum'at, 18 November 2016 16:48 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memamerkan foto gratifikasi berlian senilai Rp4 miliar (persisnya Rp3,96 miliar, red) yang pernah dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (sekarang tidak menjabat lagi, red). Foto tersebut dipajang di gelaran Festival Antikorupsi, di Bandung, pada Kamis (10/12/2015) lalu. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan berlian tersebut masuk ke dalam gratifikasi jenis barang. "Itu rekor gratifikasi. Sudirman Said melaporkan sekitar bulan November, sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Giri seperti dikutip potretnews.com dari cnnindonesia.com.

BERITA TERKAIT:

. KPK Ingin Tunjukkan Berlian Hasil Gratifikasi Seharga Rp4 Miliar kepada Masyarakat Riau

Dari gambar yang diterima media, berlian tersebut berbentuk sejumlah barang seperti cincin 5,5 karat, pena, jam tangan, dan lainnya. Selain berlian, KPK juga memamerkan gitar bass gratifikasi yang diperoleh Presiden Jokowi dari grup band Metallica dan sudah diserahkan ke KPK. Meski dipajang, kedua barang tersebut tak dilelang. "Tidak dilelang," kata Giri.

SIMAK:

. Tangsi, Saksi Bisu Kejayaan Kolonial Belanda di ”Negeri Istana” Kabupaten Siak yang Menyimpan Sejuta Misteri

. Dengan Alasan Adat, Jasad Tan Malaka akan Dipindahkan dari Kediri ke Tanah Minang

Seperti dilansir dalam situs www.kpk.go.id, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

BACA JUGA:

. 17 HP yang Dilelang KPK, Ternyata Bukan Milik Rusli Zainal, tapi Milik Para Terpidana Perkara PON Riau

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II Pasal 2, pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww