Buron Kasus Pengeroyokan, Ayah 4 Anak Ini Malah Tertangkap Pesta Sabu dengan Selingkuhannya di Hotel Majestik Pekanbaru

Buron Kasus Pengeroyokan, Ayah 4 Anak Ini Malah Tertangkap Pesta Sabu dengan Selingkuhannya di Hotel Majestik Pekanbaru

Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim saat ekspos sepasang kekasih yang tertangkap pesta sabu, YP dan PH di Mapolsek Senapelan, Kamis siang. (foto: goriau.com)

Kamis, 17 November 2016 16:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bermula dari perburuan seorang DPO kasus pengeroyokan, Tim Opsnal Polsek Senapelan, justru meringkus sepasang kekasih, YS (34) dan PH (26) di kamar 226 Hotel Majestik, Jalan Juanda, Kecamatan Senapelan, Riau, Rabu (16/11/2016) sore, pukul 16.00 WIB. BACA JUGA:

. Bandar Narkoba Kelas Wahid Buronan BNN RI atas Kasus Kepemilikan 270 Kg Sabu Ditangkap di Pulau Rupat Bengkalis setelah Mobilnya Dikepung Polisi

. Emosi karena Kepergok Selingkuh dengan Jaksa, Oknum Polisi Tembak Istri di Dumai

YP yang ternyata sudah berkeluarga dan memiliki empat orang anak itu tertangkap bersama selingkuhannya karena berpesta sabu di kamar hotel. Dan polisi menemukan satu paket sabu di plafond kamar mandi hotel tersebut. Selain itu, juga ada lima buah pemantik api dan sebuah alat isap sabu atau bong.

"Semula kita hanya memburu YP yang statusnya DPO kasus pengeroyokan Agustus 2016 silam. Saat kita geledah, ternyata ditemukan satu paket sabu seharga Rp500 ribu serta alat hisapnya," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim, Kamis (17/11/2016) siang.

Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pengakuan mereka, sabu itu dibeli di Kampung Dalam oleh YP dengan uang milik PH. Kata mereka untuk dikonsumsi. Hasil tes urine keduanya memang positif mengandung methamphetamine," beber kanit sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Untuk proses hukum, YP dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sedangkan, teman wanitanya PH dijerat pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman keduanya diatas lima tahun penjara," ujar kanit. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww