Home > Berita > Riau

Walhi Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Pembakaran Hutan Riau dan Siapkan ”Amunisi” Baru agar Tak Kalah seperti Ferry

Walhi Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Pembakaran Hutan Riau dan Siapkan ”Amunisi” Baru agar Tak Kalah seperti Ferry

Ilustrasi.

Kamis, 10 November 2016 19:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah sebelumnya seorang warga Pekanbaru bernama Ferry melakukan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan, kini giliran aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan hal yang sama. "Kita sudah mendaftarkan gugatan praperadilan SP3 terkait 15 perusahaan tersebut," ucap Deputi Direktur Jikalahari Boy Sembiring, Kamis (10/11/2016).

Tidak ingin mengulangi kesalahan Ferry yang kemarin kalah saat karena tidak memenuhi syarat hukum dalam gugatan citizen law suit atau (CLS), Walhi menyiapkan segala ”amunisi” agar gugatan bisa diterima dan kasus Sp3 bisa dibuka kembali.

Walhi mengaku sudah menyiapkan bukti baru yang diharapkan bisa membuka hati hakim pengadilan negeri Pekanbaru. "Kita tidak mau kekalahan teman kita terulang dalam praperadilan kita nanti," sebutnya.

Walhi lanjutnya, dalam sidang perdana yang rencana dijadwalkan pada Senin 14 November 2016 sudah menyiapkan sebanyak 15 pengacara.

"Kita yakin akan menang dalam sidang nanti. Materi dan bukti baru dan juga alasan Polda Riau menghentikan kasus 15 perusahaan adalah hal yang salah akan kita beberkan nanti," timpalnya sebagaimana dikutip potretnews.com dari sindonews.com.

15 perusahaan yang diduga membakar lahan yang kasunya dihentikan pada tahun 2015 adalah PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia , PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati , PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber.

Kemudian PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bukit Raya Pelalawan. Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam , PT Rimba Lazuardi dan PT PAN United. Ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam penyuplai bahan baku untuk pulp and paper.

Selain industri perkayuan, ada juga perusahaan industri sawit yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama.

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015, lima warga Riau meninggal dunia karena menghirup udara beracun dari kabut asap. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Riau, Lingkungan, Hukrim
wwwwww