Home > Berita > Rohil

Pagi Ini, Kejari Rohil Panggil Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Waterboom Bagansiapiapi

Pagi Ini, Kejari Rohil Panggil Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi <i>Waterboom</i> Bagansiapiapi

Waterboom Bagansiapiapi.

Selasa, 08 November 2016 07:29 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Riau, pagi ini memanggil lima tersangka kasus tindak pidana korupsi korupsi pembangunan waterboom Batu 6 Bagansiapiapi tahun anggaran 2010. BERITA TERKAIT:

. Kejari Rokan Hilir Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Waterboom Bagansiapiapi

''Ya.., besok pagi (hari ini, red) akan kita panggil tersangka yang telah merugikan negara hampir mencapai Rp500 juta,'' kata Kasi Intel Kejari Rohil Odit Megonondo SH di ruang kerjanya, Senin (7/11/2016).

Menurut keterangan Odit, kelima tersangka berinisial TM, yang merupakan mantan Kadis Budparpora. PPTK I, EMN, PPTK II, SF, Direktur PT Tunas Mekar Harapan YS dan, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan berinisial HD.

Dari hasil perhitungan inspektorat, kerugian negara atas proyek waterboom yang berlokasi di Batu 6 Bagansiapiapi tersebut mencapai Rp 500 juta. ''Perhitungan inspektorat juga termasuk aparat pengawasan intern Pemerintah (APIP) selain BPKP,'' ujarnya.

Alasan keterlibatan PPTK II dalam proyek ini, lanjut Odit, karena PPTK I belum menyelesaikan pekerjaan karena pensiun dan digantikan dengan PPTK II.

Sebelum kasus ini disorot kejaksaan, DPRD juga sering menyinggung mangkraknya proyek tersebut. Bahkan dewan meminta agar Dinas Pariwisata secepatnya memfungsikan waterboom itu. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww