Home > Berita > Rohil

Kejari Rokan Hilir Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Waterboom Bagansiapiapi

Kejari Rokan Hilir Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan <i>Waterboom</i> Bagansiapiapi

Jajaran Kejari Rohil dengan latar belakang waterboom Bagansiapiapi.

Selasa, 08 November 2016 01:06 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Riau, menetapkan 5 orang sebagai tersangka proyek pembangunan waterboom Bagansiapiapi. Proyek ini menelan dana Rp 4,5 miliar dengan kerugian negara Rp 500 juta. BERITA TERKAIT:

. Dugaan Korupsi Waterboom Bagansiapiapi, Bendahara dan PPTK Sudah Diperiksa, Kasi Pidsus Kejari: Yang Lain Tunggu Panggilan

. Siapa Sosok Paling Bertanggung Jawab Kasus Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Bagansiapiapi? Kasi Pidsus Kejaksaan: Tunggu Sebulan Lagi...

Kepala Kejari (Kajari) Rohil Bima Suprayogo didampingi Kasi Intelijen, Odit Megonondo, Kasi Pidsus, M Amriansyah dalam jumpa pers di Rohil, Senin (6/11/2016), menjelaskan, penetapan 5 tersangka ini berdasarkan hasil audit inspektorat Pemkab Rohil. Dari nilai proyek waterboom sarana permainan anak itu Rp 4,5 miliar dengan kerugian negara Rp 500 juta.

"Atas hasil audit inspektorat ditemukan kerugian negara Rp 500 Juta. Atas dasar itu kita menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Bima sebagaimana dikutip potretnews.com dari detik.com.

Masih menurut Bima, kelima tersangka itu terdiri dari 3 pejabat Pemkab Rohil dan 2 pengusaha swasta. Para pejabat yang tersangka itu inisial TM mantan Kadispora Rohil selaku pengguna anggaran. Selanjutnya, EMN selaku PPTK 1, SF selaku PPTK 2.

Dari pihak swasta, Direktur PT Tunas Mekar Harapan inisial SF dan Direktur CV Panca Mandiri inisial HD. "Mereka kita tetapkan tersangka hari ini. Namun kelima tersangka belum dilakukan penahanan," kata Bima.

Masih menurut Bima, proyek pembangunan sarana bermain ini dikerjakan pada tahun 2010 lalu. Namun hingga kini sarana waterboom ini hingga kini tidak bisa dimaanfatkan sebagai mana peruntukannya.

"Persoalan utamanya, arena waterboom ini tidak bisa dipakai karena airnya tidak ada," ujar Bima. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww